Palangka Raya | Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Keduanya, seorang pria berinisial K (48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR (38) warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, S.H. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian,” ungkap Aji.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di rumah K di Jalan Veteran III, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 99,92 gram. Barang tersebut diletakkan di atas meja ruang tamu.
“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sendok sabu, kantong plastik hitam, lakban, bungkus makanan merk malkist abon, dua ponsel, dan satu unit mobil Toyota Agya tanpa dokumen kendaraan,” papar Aji.
Menurut Aji, kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. “Kami sedang mendalami jaringan peredaran mereka untuk mengungkap pemasok sabu ini,” jelasnya.
Aji juga menegaskan, tindakan ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tandasnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui pernyataannya mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di wilayah Palangka Raya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang demi memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti memberantas kejahatan ini demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolresta.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memerangi narkoba. Warga Palangka Raya diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (mnc-red)