Gunung Mas | Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang paman berinisial R (18) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. la tega menyetubuhi keponakannya sendiri (9) Tahun, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Sepang. Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya yang berusia 3 tahun di rumah.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. la masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.
Aksi bejat pelaku baru diketahui sesaat setelah Korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya melalui telphone.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sepang. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar 8 km dari Polsek Sepang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo, S.E., mengatakan bahwa “Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ujar Iptu Debby, Kamis (26/9/24) siang.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gunung Mas. la dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun” pesan Iptu Debby.
Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Penting untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual. “Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” harap Iptu Debby. (red)