Kotawaringin Barat | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan konferensi pers pada Jumat pagi untuk mengumumkan hasil penangkapan pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kobar.
Dalam dua bulan terakhir, dari Juni hingga Juli 2024, sebanyak 22 orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, 20 orang merupakan laki-laki, sementara 2 orang lainnya perempuan.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup 1.241,18 gram narkotika jenis sabu dan 62 butir pil ekstasi.
“Barang bukti ini rencananya akan dimusnahkan, dengan sebagian akan digunakan sebagai bukti di pengadilan,” ucapnya.
Dalam hal pencegahan, Polres Kobar juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Kobar.
Kapolres Yusfandi Usman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa. “Kami menjamin kerahasiaan data pelapor,” tegasnya.
Langkah-langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Kobar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (mnc-perdi).