Palangka Raya | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya telah mengamankan seorang pemuda berinisial AR yang diduga kuat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum mereka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, mengungkapkan kronologi penangkapan AR saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (29/7/24) siang.
Menurut Kompol Ronny, tersangka AR diduga mencuri sebuah ponsel merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) milik korban, seorang wanita berinisial M (29), pada 25 Juli sekitar pukul 03.10 WIB.
“Kejadian bermula ketika korban M bersama saksi baru saja pulang dari TMH di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Tersangka AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantar korban pulang, namun korban menolak tawaran tersebut,” jelas Kompol Ronny.
Meski telah ditolak, AR terus mendesak hingga akhirnya memaksa korban untuk naik ke kendaraannya. Ia kemudian mengantar korban ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut.
Saat itu, korban mendadak merasa mual dan muntah, sehingga ia berhenti dan duduk di teras mini market, sementara AR pergi untuk membeli air minum menggunakan sepeda motor milik korban. Di sepeda motor tersebut, tas korban yang berisi ponsel dan uang tunai juga ikut dibawa.
“Setelah AR kembali dengan membawa air minum, korban yang sudah merasa lebih baik akhirnya diantar pulang. Namun, dalam perjalanan, korban memeriksa tasnya dan mendapati ponsel serta uang tunainya telah hilang,” lanjutnya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban dari tangan tersangka. Kini, AR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. (mnc-perdi).