Katingan | Satreskrim Polres Katingan baru-baru ini membongkar kasus pencurian komponen excavator yang terjadi di pinggir jalan Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
Dalam aksi ini, tiga pelaku yang identitasnya terungkap sebagai WW (41), A (46), dan AYP (24) berhasil ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Korban, saat memeriksa excavator miliknya pada pukul 12.30 WIB, menemukan bahwa beberapa bagian alat berat telah dicopot, termasuk baut, tanki oli, dan potongan besi lainnya.
Polisi yang tiba di lokasi menemukan satu unit kendaraan pick up yang diduga digunakan pelaku, bersama dengan chain block, alat blender pemotong besi, potongan-potongan komponen excavator, uang senilai Rp 2 juta hasil penjualan, dan nota penjualan potongan besi.
Kasatreskrim Polres Katingan AKP M. Saladin menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 300 juta. “Kami menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar AKP Saladin.
Menurut keterangan pelaku, ada dugaan bahwa masih ada pelaku lain yang merupakan otak dari pencurian ini. Polisi kini sedang memburu pelaku tambahan berinisial V, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Katingan.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (red).