Kotawaringin Timur | Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan yang terjadi pada Sabtu (19/10) di Jl. Konferensi ini berlangsung pada Rabu sore (23/10/24) di Mapolres Kotim dan dihadiri oleh sejumlah media.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Ilyudi Hartanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
“Dari tangan tersangka, kami telah mengamankan beberapa barang bukti,” ujar AKP Ilyudi dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa satu unit sepeda motor, helm berwarna ungu, pakaian berupa kaos dan celana training, sandal karet hitam, tas hitam, serta dua handphone merk Nokia dan Vivo.
“Ini termasuk barang-barang yang dipakai oleh tersangka saat menjalankan aksinya,” tambah AKP Ilyudi.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 30 lembar, beberapa perhiasan emas seperti kalung dan gelang dengan total berat lebih dari 15 gram, dan nota pembelian dari toko emas yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.
“Ada kalung dan gelang emas yang diakui sebagai hasil dari tindakan penipuan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Dalam hal ini, tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP, yakni penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap AKP Ilyudi. (mnc-perdi)