Kotawaringin Barat | Seorang pria paruh baya, MU (47), asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. MU, yang sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji, diduga telah menyetubuhi korban berinisial (9).
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan tetangga yang sering melihat MU mengajak korban berboncengan dan jalan bersama. “Korban tinggal bersama kakeknya. Setelah mendapat laporan dari tetangga, kakek dan tetangga korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap AKP Yoga Panji, Kasatreskrim Polres Kobar, dalam keterangan persnya pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan bejat pelaku telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga 2024. Korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut sebelumnya.
Saat ini, MU beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red).