Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kriminalitas yang terjadi selama bulan Juni hingga Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di Markas Polres Kobar dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kobar, Jumat (2/8/24) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.221,46 gram sabu dan 60 butir ekstasi seberat 21 gram. Selain itu, Polres Kobar juga memusnahkan belasan knalpot brong hasil razia.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa narkotika dimusnahkan dengan mencampurnya ke dalam air yang diberi sabun cair dan pengawet, sehingga larut dan mudah dihancurkan. Sementara itu, knalpot brong dimusnahkan dengan memotongnya menggunakan gergaji mesin.
Kapolres Kobar menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kobar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dilakukan untuk menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya. (mnc-perdi).