Kotawaringin Barat | Polsek Arut Utara, yang merupakan bagian dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal pada Selasa malam. Keempat pelaku yang diamankan adalah AG (42) dari Banten, CA (40) dari Jawa Tengah, BA (45) dari Jawa Barat, dan DA (37) dari Banten.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh personel Polsek Aruta, ditemukan kegiatan penambangan ilegal. Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi dua karung material tanah yang diduga mengandung emas, tiga blower, dua jack hammer, satu timbangan digital, empat lembar kain remasan, satu baskom, dan air raksa.
“Keempat pelaku dikenakan pasal sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” tambah Kapolres Yusfandi.
Kapolres Kobar juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal yang mereka temui, agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memastikan kegiatan ilegal tersebut dihentikan. (red).