Palangka Raya | Memasuki penghujung tahun 2024, sejumlah proyek pembangunan fasilitas di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) masih terlihat dikerjakan. Yang menjadi sorotan, proyek tersebut tidak lagi dilengkapi dengan plang informasi proyek sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (24/12/24), setidaknya terdapat tiga lokasi pekerjaan yang masih berjalan. Pertama pembangunan gerbang kampus di Jalan Yos Sudarsono, lalu pembangunan Ruko UPR di Jalan Ir Soekarno dan satu pekerjaan berada di samping gedung FISIP UPR.
Salah seorang pekerja yang ditemui di gerbang UPR mengatakan, plang proyek lepas tertiup angin. Dia pun memilih bungkam ketika ditanya lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut.
Hal yang sama terjadi di lokasi pekerjaan Ruko dengan nilai pagu paket Rp 2,5 miliar bersumber APBN Tahun 2024. Pekerja di proyek yang dikerjakan PT Rockindo Jaya Utama memilih bungkam.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Darmae Nasir dihubungi mengatakan tidak ada masalah terkait tidak terpasangnya plang proyek dan pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun. Dia pun mengarahkan untuk menghubungi bagian kehumasan UPR.
“Ada aturan untuk semua. Tidak ada masalah disitu. Bagian Humas dan PPK bisa jelaskan semua,” kata Darmae melalui pesan singkat, Kamis (26/12/2023).
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra ditanya soal pekerjaan yang akan melampaui waktu mengatakan, hal itu masih bisa.
“Bisa dengan adendum kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan,” ujarnya singkat menjawab.
Sementara itu di Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024, bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait jenis proyek, anggaran, serta pelaksana proyek. (mnc-red)