Maharati News – Palangka Raya, Distributor minuman keras (miras) golongan A, B dan C yang berpusat di Kota Palangka Raya, PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) diduga telah menunggak pembayaran wajib pajak sebesar Rp 150 miliar.
Hal itu di beberkan Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Yanto, yang merupakan sub distributor dari PT BANK yang kini digugat oleh perusahaan tersebut.
Suriansyah menuturkan, PT BANK sudah pernah ditagih oleh pihak Ditjen Pajak Kalimantan Tengah, tetapi belum dilakukan eksekusi oleh pihak terkait.
“Yang sudah di tagihkan, buktinya ada Rp 14 miliar, sudah nyata di tagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada cap basahnya, tapi belum ada eksekusinya,” ungkap Halim kepada awak media, Selasa (17/10/23) sore.
Dirinya juga sudah menyiapkan bukti lain berupa beberapa faktur penjualan dari PT BANK, yang saat ini belum di ketahui pihak Ditjen Pajak Kalteng.
“Yang diketahui pihak pajak kan Rp 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 Miliar yang pihak pajak gak tau,” bebernya.
Terkait dugaan penggelapan 150 Miliar itu Suriansyah Halim sudah melaporkan hal tersebut kepada Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta, dan laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak tersebut.
“Faktur yang kami miliki ini hanya dari wilayah sampit, belum termasuk yang masuk dari Banjar Masin. Potensinya mungkin bisa 2 sampai 3 kali lipat lagi dari 150 Miliar,” pungkas Suriansyah Halim. (Perdi/MN).