Maharati News – Pangkalan Bun – Dalam lawatannya ke lokasi pabrik PT. Korindo Aribima Sari Pangkalan Bun, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan agar jangan sampai mengabaikan kepentingan Umum demi kepentingan komersil.
Sugianto meminta agar tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Lokasi Pabrik PT. Korindo Ariabma Sari dalam membangun perumahan komersial, juga digunakan untuk kepentingan umum.
“Kami meminta tanah berstatus HGB ini juga digunakan untuk kepentingan umum seperti pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan yang akan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat” tutur Gubernur.
Terkait tanah HGB di lokasi pabrik, Sugianto pemerintah memberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk menghentikan pembangunan rumah komersial. Satgas akan turun bersama-sama melakukan pengecekan dan pemantauan, sesuai tenggal waktu yang diberikan.
“Saya berkeinginan semua pihak khususnya yang melakukan usaha di Kalteng, seyogianya berkontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan memperhatikan kepentingan umum tadi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Senior Manager PT. Korindo Ariabma Sari, Masturi mengatakan, terkait usulan pemerintah tersebut akan ditindaklanjuti ke manajemen di daerah maupun pusat.
“Kami akan diskusikan secepatnya ditingkat manajemen di Pangkalan Bun maupun pusat. Tentu hal ini akan menjadi perhatian kami untuk dibahas sesegera mungkin” pungkasnya. (Maharati).