Palangka Raya | Dalam upaya mencapai kesepakatan bersama, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (16/7/2024), dipimpin oleh ketua Pansus, H. Sugiyarto, dan dihadiri oleh anggota Pansus serta Tim Raperda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, memaparkan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 mengacu pada visi nasional “Indonesia Emas 2045”, dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
“Untuk Kalimantan Tengah, visi yang diusung adalah Kalimantan Tengah Tangguh 2045, Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan,” ucap Leo.
Lima sasaran utama yang mendukung visi ini antara lain peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan, kepemimpinan berintegritas, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan emisi GRK menuju Net Zero Emission.
RPJPD Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 mencakup 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama, yang telah diselaraskan dengan RPJPN. Leonard menegaskan pentingnya keselarasan RPJPD kabupaten/kota dengan dokumen RPJPD provinsi dan nasional, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota.
Pembangunan Kalimantan Tengah dibagi ke dalam tiga zona wilayah: Zona Barat, Zona Tengah, dan Zona Timur. Setiap zona terdiri dari dua klaster dengan pusat kegiatan yang ditentukan berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi.
Rapat kerja Pansus ini dihadiri oleh Asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, Fungsional Ahli Madya Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Alhakim, dan perangkat daerah lainnya. Leonard berharap bahwa dengan penyusunan RPJPD yang selaras dengan RPJPN, Kalimantan Tengah dapat mewujudkan visinya sebagai lumbung pangan nasional dan pusat konservasi internasional. (mnc-perdi).