Palangka Raya | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk membahas hasil penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024, di tingkat Kota Palangka Raya, Selasa (3/12/24) siang.
Dalam rapat tersebut, Siti Mutia, anggota PPK Kecamatan Pahandut menyampaikan kejadian khusus pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang saat itu saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02 mengajukan sejumlah keberatan terkait penghitungan suara yang berlangsung di TPS 28, Kelurahan Pahandut.
“Saksi paslon nomor urut 02 keberatan dengan hasil penghitungan suara di TPS 28. Daftar hadir yang tercatat adalah 595, namun setelah penambahan 2,5%, jumlahnya menjadi 610. Pihaknya mencurigai adanya pengerahan massa untuk memilih paslon nomor urut 03,” ujar Siti.
Ia juga menambahkan bahwa hasil penghitungan suara di TPS 28 tidak sesuai setelah dilakukan perhitungan ulang. Selain itu, pengawas TPS juga tidak menandatangani absensi kehadiran, yang menambah kecurigaan mereka.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa dalam penghitungan ulang terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Suara untuk paslon nomor urut 01 yang awalnya tercatat 14 suara, setelah verifikasi ulang menjadi 29 suara. Suara untuk paslon nomor urut 02 yang awalnya tercatat 39, setelah verifikasi ulang menjadi 53 suara.
Selanjutnya untuk paslon nomor urut 03 yang awalnya tercatat 500 suara, setelah verifikasi ulang menjadi 439 suara. Sementara untuk paslon nomor urut 03 yang awalnya tercatat 5 suara, setelah verifikasi ulang menjadi 6 suara.
Selain itu, saksi dari paslon 02, Sujatmi, mengajukan permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Siti juga menambahkan bahwa ada absensi yang tidak ditandatangani oleh pengawas, dan sekitar 15 surat suara yang dicoblos tanpa tanda tangan pengawas.
Meski masalah ini telah ditangani di tingkat kecamatan, saksi paslon 02 tetap menegaskan keberatannya. Andrian Noor, saksi dari paslon 02, yang hadir dalam rapat pleno terbuka pada Selasa (3/12/24) menyampaikan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keberatannya.
“Kami ingin proses ini berlanjut hingga tingkat provinsi. Oleh karena itu mungkin kami tidak bisa menandatangani hasil rekap suara di TPS 28, Kelurahan Pahandut,” ujar Andrian.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menanggapi keberatan tersebut dengan menjelaskan bahwa keputusan mengenai apakah pemungutan suara ulang (PSU) perlu dilakukan akan ditentukan oleh Bawaslu.
“PSU atau tidak PSU itu sebenarnya hasil telaah dari Bawaslu. KPU hanya menyampaikan hasil sesuai dengan apa yang telah dilakukan di tingkat TPS. Jika ada kesalahan prosedur, kita sudah membuka kotak suara dan menghitung ulang. Perubahan angka sudah diakomodir, namun jika ada keberatan lebih lanjut, bisa melalui jalur yang sudah ditetapkan,” kata Joko.
Menurut Joko, meskipun pihaknya sudah melakukan penghitungan ulang, keputusan untuk melakukan PSU tidak semudah yang dibayangkan, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Jika ada keberatan, kami persilakan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Namun, berdasarkan hasil kami dan pengawasan dari Bawaslu, tidak ada rekomendasi untuk PSU di kecamatan,” tambahnya.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses evaluasi hasil Pilkada 2024 di Palangka Raya, dan akan menentukan langkah selanjutnya dalam penetapan hasil pemungutan suara. KPU dan Bawaslu diharapkan terus memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (mnc-red)