Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Ratusan Guru di Kalteng Unjuk Rasa Tuntut Kembalikan TPP

Aksi ratusan guru bersertifikat pendidik di depan kantor Disdik Provinsi Kalteng

Maharati News – Palangka Raya, Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, DPRD Kalteng dan Rujab Gubernur Kalteng, untuk menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi.

Dalam orasinya, Ketua Pengurus Forum Guru Bersertifikat Pendidik tersebut, Ronald Valentino menuntut untuk mengembalikan TPP guru sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya yang dihilangkan dengan nominal Rp. 1.500.000.

“Kami perwakilan Guru Bersertifikat Pendidik se-Kalteng menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp. 500.000/bulan,” ucapnya tegas.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk segera merevisi Pergub No.5 Tahun 2022, dan proses Revisi tidak sampai melewati bulan September, sesuai dengan draft aspirasi tuntutan guru bersertifikat Pendidik dan guru PPPK.

Aksi ratusan guru bersertifikat pendidik di depan rumah jabatan Gubernur Kalteng.

“Agar pemerintah provinsi untuk dapat segera membayarkan rapelan gaji, THR dan Jafung PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan apa yang dijanjikan,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan forum guru yang berorasi itu, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno usai rapat bersama dengan pihak Pemprov terkait mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan eksekutif terkait dengan opsi mana yang diambil terkait dengan tuntutan para guru tersebut.

“Jadi ini demo yang kedua kali yang dilakukan oleh Guru, jadi demo yang pertama, semua keinginan para guru sudah kami pahami dan sudah kita tindak lanjuti dan diskusikan dengan pihak eksekutif dan juga sudah melakukan rapat-rapat terkait dengan tuntutan pihak guru,” tutur Wiyatno.

“Pada prinsipnya pihaknya atas nama lembaga DPRD Provinsi Kalteng apapun yang disampaikan oleh eksekutif terkait dengan tuntutan para guru pihaknya menerima saja,” sambungnya menjelaskan.

Di samping itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Ahmad Syaifudi, menanggapi aksi tersebut berlanjut dari Pergub Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diterbitkan, yang di dalamnya tidak membayarkan lagi tambahan penghasilan untuk guru-guru/tenaga pendidik yang bersertifikasi.

“Apa yang dirasakan guru-guru sertifikasi saya juga merasakannya, karena saya juga seorang guru. Dan tentunya saya memahami pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari para guru,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tadi kita sudah menggelar RDP dengan pihak legislatif, eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Kalteng. Kami sampaikan, bahwa tunggu waktunya karena ini menyangkut kemampuan keuangan daerah.

“Saya berharap semua pihak dapat bersabar dan menunggu, karena terkait dengan apa yang menjadi tuntutan para guru tersebut, tentu juga melihat bagaimana kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *