MAHARATINEWS – Palangka Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar operasi gabungan untuk menegakkan aturan angkutan barang di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas jalan tertentu.
Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Siddiq, menegaskan bahwa operasi ini menyasar truk yang melanggar aturan.
“Kami menindak kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai regulasi, terutama terkait muatan berlebih dan kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini meliputi Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau.
Dalam operasi tersebut, truk yang membawa muatan diperiksa dengan alat timbang portabel oleh BPTD Kelas II Kalteng, sementara izin operasional diverifikasi oleh Dishub Kalteng.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berupa tilang langsung diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng. “Kami memastikan setiap kendaraan yang melanggar mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Ikhsan.
Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 55 truk yang diperiksa, 40 di antaranya melanggar aturan. Mayoritas pelanggaran terkait kelebihan muatan dan administrasi kendaraan yang tidak lengkap.
“Masih banyak kendaraan yang membawa muatan hasil tambang, kebun, dan kayu yang tidak mematuhi aturan. Ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pengawasan lebih ketat,” tambahnya.
Dishub Kalteng berharap operasi ini bisa meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan adanya penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan angka kecelakaan akibat kendaraan overloading dapat berkurang, serta kelestarian infrastruktur jalan tetap terjaga. (mnc-red)