Palangka Raya – Realisasi investasi di Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2023 mencapai 19,10 triliun rupiah. Angka tersebut melampaui target realisasi investasi yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu sebesar 16,09 triliun rupiah.
Realisasi investasi sebesar 19,10 triliun rupiah tersebut terdiri dari realisasi PMA (Penanaman Modal Asing) sebesar US$697.636.700,00 atau Rp10.325.012.136.800,80 (kurs US$1 = Rp14.800,00) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sebesar Rp8.779.502.700.000,00.
Secara kumulatif, sektor primer masih menjadi penyumbang tertinggi realisasi investasi. Subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan serta subsektor Pertambangan berturut-turut memiliki kontribusi terbesar dalam realisasi investasi tahun 2023.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Sutoyo, S.STP., M.A.P. menyebutkan, pada sektor sekunder, subsektor Industri Makanan memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan baru di Kalimantan Tengah.
“Setidaknya, selama tiga tahun terakhir ini, subsektor Industri Makanan masuk ke dalam tiga besar realisasi investasi tertinggi di Kalimantan Tengah, baik PMA maupun PMDN,” jelasnya, Rabu, (6/3/24).
Data yang dihimpun oleh Fungsi Pengolahan Data Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng menunjukkan bahwa sektor primer mendominasi realisasi investasi dan juga menyerap banyak tenaga kerja dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi berturut-turut ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sementara Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara menjadi tiga kabupaten dengan realisasi PMDN tertinggi di Kalimantan Tengah.
Ditambahkan Sutoyo, dari data realisasi investasi tersebut di atas, setidaknya ada dua simpulan awal yang dapat diambil. Pertama, di tengah dominasi sektor primer, subsektor Industri Makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah. Kedua, secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata, namun perlu sedikit penguatan untuk wilayah tengah.
Realisasi investasi dihimpun dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha setiap triwulan. Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM berisi informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Sutoyo mengimbau agar seluruh pelaku usaha di Kalimantan Tengah, baik PMA maupun PMDN, untuk tertib menyampaikan LKPM secara daring melalui laman oss.go.id. Khusus untuk pelaku usaha yang dalam tahap konstruksi dan pelaku usaha mikro, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan sekali.
“Dinas PMPTSP Provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah siap memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian LKPM,” pungkasnya. (mnc-tim)