Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Riyandi Meminta Oknum Membawa Nama Ormas Tinggalkan Lahan 106 Hektar

Maharati News – Sukamara, Didasari atas pendudukan dan atau penguasaan lahan oleh pihak lain, Perwakilan dari dua kelompol petani melakukan demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara.

Diduga pihak yang melakukan pendudukan atau penguasaan lahan dia kelompok tani tersebut oleh oknum-oknum yang membawa nama ormas Fordayak dan BSP.

Aktivitas penguasaan lahan kebun tersebut berjalan kurang lebih selama 10 bulan belakangan ini, praktis para petani pun tidak bisa melakukan panen di atas lahan kebun sawit kemitraan yang ada.

Riyandi menegaskan, pihaknya melakukan demo dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Sukamara, untuk menyampaikan tuntutan agar oknum-oknum yang diduga membawa-bawa ormas Fordayak dan BSP untuk meninggalkan lokasi kebun sawit pola kemitraan yang kami miliki saat ini secepatnya.

“Isi mediasi tentunya sudah jelas, namun kenapa para oknum-oknum yang di duga mengatasnamakan ormas ini masih ingin menguasai lahan kami. Jika ada persoalan internal para oknum-oknum tersebut silahkan di selesaikan jangan menguasai lahan milik kami dengan cara seperti ini,” kata Riyandi.

Riyandi sangat mengharapkan semua pihak bisa menjalankan keputusan hasil mediasi pada 5 April 2022. Maka dari pada itu kami juga berharap banyak dengan DPRD Kabupaten Sukamara, agar persoalan ini bisa di selesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

“terima kasih kepada para Anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang telah memberikan waktu dan pemikirannya atas persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” ucap Riyandi diamini teman-temannya.

Untuk diketahui bahwa konflik lahan masih saja terjadi, kali ini persoalannya bukan antara warga dengan pihak perusahaan besar swasta (PBS) melainkan antar warga yang memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan oknum-oknum yang diduga membawa nama ormas Fordayak dan BSP.

Ada pun peserta demo berkisar 50 an orang ini terdiri dari perwakilan warga Desa Sukaraja, perwakilan warga Desa Sumber Mukti dan dua kelompok tani dan dari pemilik sah pada lahan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 106 hektar.

Kronologis yang mendasari demo warga ini berkaitan dengan adanya dugaan pendudukan atau penguasaan di lahan seluas 106 hektar oleh oknum yang diduga membawa nama ormas Fordayak dan BSP.

Pada hal pada mediasi sebelumnya pada 5 April 2022 diketahui jika persoalan kepemilikan lahan 106 hektar ini telah diputuskan milik kelompok tani Mitra Terpadu 2 dan Kelompok tani Usaha Tani Sejahtera, yang di tandatangani oleh Bupati dan Forkompimda Kabupaten Sukamara. (Tim/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *