Palangka Raya | Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Palangka Raya tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di akun Instagram @Infopky viral. Unggahan tersebut memperlihatkan iklan layanan rental mobil dari Poltekkes yang menawarkan penyewaan kendaraan berpelat merah dengan nama “Polkesraya Rental Mobil Terpercaya.”
Tak butuh waktu lama, iklan ini menuai berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang mempertanyakan legalitas dan etika di balik penggunaan mobil dinas, yang biasanya dipakai untuk keperluan pemerintahan, sebagai bagian dari bisnis komersial. Rasa heran dan skeptisisme pun membanjiri kolom komentar, dengan sejumlah netizen secara terang-terangan meragukan apakah tindakan ini diperbolehkan.
Beberapa komentar menuliskan, “Bagaimana bisa mobil plat dinas disewakan?” sementara yang lain bertanya, “Bukankah mobil berpelat merah itu khusus untuk tugas resmi?”
Dalam menghadapi kontroversi yang berkembang, Poltekkes Palangka Raya segera memberikan penjelasan lewat kolom komentar akun instagram tersebut. Mereka menegaskan bahwa institusi tersebut telah menjalankan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 59/KMK.05/2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, BLU memiliki hak untuk mengelola usahanya, termasuk menarik biaya atas barang dan jasa yang diberikan kepada masyarakat (Pasal 9 ayat 1).
Dengan demikian, penyewaan mobil dinas yang dilakukan oleh Poltekkes Palangka Raya dianggap sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak Poltekkes juga meyakinkan masyarakat bahwa layanan tersebut sepenuhnya legal dan pemesanan dapat dilakukan melalui kontak resmi yang telah disediakan.
Meski telah diberikan klarifikasi, perdebatan mengenai penyewaan mobil berpelat merah ini terus berlanjut. Banyak yang masih mempertanyakan apakah tindakan ini sejalan dengan fungsi utama kendaraan dinas dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas lembaga pemerintahan. Polemik ini membuka diskusi lebih luas mengenai batasan etis dan hukum dalam pemanfaatan aset negara untuk tujuan komersial. (mnc-perdi).