Maharati News – Palangka Raya, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya via zoom dari Rutan KPK, Rabu (16/8/23).
Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, Zaenurrofiq menyampaikan, Ben Brahim dan Istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.
“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap, karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas,” tuturnya.
Ben Brahim disebut-sebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya, karena Ben Brahim maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, dan juga pada Pilgub Kalteng pada tahun 2020. Sementara istrinya, maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum lainnya, Ahmad Ali Fikri Pandela menambahkan, pada saat Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas, bersama Ary Egahni meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi.
Ben Brahim dan Istri didakwa meminta uang ke sejumlah OPD di lingkup Kabupaten Kapuas mulai dari PDAM Kapuas tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas. (Perdi/MN).