Maharati News – Palangka Raya, Umum diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023 nanti.
Penghapusan tenaga kerja honorer tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Menyikapi hal itu, Bupati Sukamara H. Windu Subagio akan bersinergi dengan perusahaan-perusahaan yang berusaha di Kabupaten Sukamara, agar bisa mengurangi jumlah pengangguran akibat dari penghapusan tenaga kerja honorer tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati usai mengikuti acara Malam Ramah Tamah Ir. Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bersama Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, SE., Jumat (24/6/22) malam.
“Selain bersinergi dengan perusahaan kami juga berkomitmen untuk mensukseskan program unggulan shrimp estate yang diharapkan kedepannya mampu menjadi penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Sukamara khususnya,” kata Windu saat diwawancara media ini.
Sambungnya, ini lah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukamara dalam menyikapi Surat Menteri PANRB Nomor 185 tersebut.
Memang semuanya tidak bisa terakomodir, tapi saat ini pemkab Sukamara sudah melakukan persiapan untuk melakukan outsourcing (pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain), dan dengan sebagiannya melalui P3K.
“Kami semua terus berupaya untuk mendapatkan solusi terbaik, agar teman-teman yang menerima dampak penghapusan tenaga kerja honorer itu bisa mendapatkan pekerjaan kembali. Dan peran serta perusahaan sangat dibutuhkan untuk ini,” pungkasnya. (Perdi/MN).