Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250

Teras Narang: Tata Ruang Kalteng Harus Direvisi

Teras Narang: Tata Ruang Kalteng Harus Direvisi
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Teras Narang (baju batik) menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang. Menurutnya, perubahan ini harus segera dilakukan agar tata ruang di Kalteng lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Teras Narang, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang. Menurutnya, perubahan ini harus segera dilakukan agar tata ruang di Kalteng lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

“Saya sudah menyampaikan ke Dinas PUPR terkait tata ruang ini. Masalah ini sangat penting, terutama bagi kita yang memiliki kawasan hutan luas. Tadi Pak Kadis menjelaskan berapa yang diusulkan dan berapa yang akhirnya disepakati,” ujar Teras usai melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR Kalteng, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan pembahasan tersebut, kawasan non-kehutanan di Kalteng saat ini hanya 23%. Namun, berdasarkan usulan yang telah dikaji, angka tersebut diharapkan bisa bertambah menjadi 43%. “Ini bukan angka sembarangan, tetapi didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.

Teras menilai bahwa revisi perda ini semakin mendesak karena adanya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan area penggunaan lain (APL) yang harus segera masuk dalam tata ruang. “Kalau kita tidak menyesuaikan, nanti akan terjadi perubahan terus-menerus yang bisa menghambat pembangunan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perda harus dievaluasi setiap lima tahun. “Perda ini dibuat pada 2015, dan semestinya sudah dievaluasi pada 2020. Tapi sampai sekarang belum ada perubahan, padahal kebutuhan tata ruang terus berkembang,” jelasnya.

Teras mencontohkan pertumbuhan penduduk sebagai salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan. “Pada 2015, penduduk Kalteng sekitar 1,6 juta jiwa. Sekarang sudah lebih dari 2 juta. Kalau jumlah penduduk bertambah, kebutuhan lahan juga meningkat. Masa kita masih pakai aturan lama?” katanya.

Mengenai tata ruang Palangka Raya, Teras menyebut masih banyak kawasan hijau dan kawasan utama yang belum dioptimalkan. “Ini perlu dibahas lebih lanjut. Tapi saya yakin kalau semua pihak duduk bersama dan membicarakannya dengan kepala dingin, pasti ada solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan kementerian, luas kawasan non-kehutanan yang diizinkan saat ini adalah 23%. Namun, menurutnya, kebutuhan riil di lapangan mencapai 43%.

“Kita perlu mencari mekanisme agar tambahan 20% ini bisa disetujui dan disesuaikan dengan aturan kehutanan,” katanya.

Shalahuddin menambahkan bahwa penyebaran kawasan non-kehutanan ini merata di seluruh Kalteng. “Dari 23% yang ada sekarang, semua tersebar di berbagai daerah. Begitu juga dengan tambahan 20% yang kita usulkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini harus segera dibahas lebih lanjut agar tata ruang Kalteng benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *