Maharati News – Palangka Raya, Chandra Ardinata Nahkodai Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara aklamasi pada kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Provinsi Kalteng, jalan D.I. Panjaitan, Palangka Raya, Kamis (30/3/23).
Saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Chandra Ardinata menyampaikan, dinamika yang terjadi di Kalteng, Taruna Provinsi Kalteng adalah hal yang biasa. Dimana mandat yang ada adalah dari Karang Taruna Kabupaten, sehingga diserahkan kepada 11 Kabupaten yang hadir.
“Karang Taruna itu berbeda dengan organisasi yang lain, dimana secara organisasi itu dari bawah ke atas atau bottom up. Kalau tidak ada kepengurusan di desa dan kelurahan maka tidak akan ada kepengurusan yang ada diatasnya,” jelas Chandra.
Oleh karena itu pihaknya berharap, semua pihak harus bersinergi. Sehingga dinamika yang terjadi harus diserahkan kepada institusi, dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalteng, yakni terkait pelaksanaan kegiatan Temu Karya. Tentunya dengan komunikasi dengan Kementerian Sosial RI juga dengan aturan-aturan yang sudah jelas.
Pada kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Eddy Karusman kepada awak media mengapresiasi kegiatan tersebut, karena melalui kegiatan itu bisa mendapatkan kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023 – 2028.
Edy mengatakan kegiatan TKD 2023 tersebut dilaksanakan setelah melakukan koordinasi dengan Pusat.
Karang Taruna itu, khususnya di Provinsi Kalteng telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019. Dimana Dinsos Kalteng sebagai pembina umum, yang mempunyai kebijakan berdasarkan Permensos tersebut.
Salah satunya adalah menyangkut pengukuhan Karang Taruna, dimana yang melantiknya adalah Kepala Daerah.
Terkait dengan adanya penolakan, pihaknya menilai itu belum clear. Walaupun dari PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) telah mengeluarkan SK (Surat Keputusannya), yang semuanya mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2015.
Sementara itu saat ditanya tentang penetapan Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng, yakni Edi Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng yang telah di SK kan oleh PNKT, bisa dikatakan jika mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 itu tidak sah.
“Kalau dari Permensos ya seperti itu. Ya, kalau kita sebagai Pemerintah itu kan berpartisipasi dalam kegiatan (TKD 2023) ini. Adapun hasil kegiatan ini nantinya akan kita sampaikan ke Kemensos RI dan PNKT. Dari situ nantinya akan ada hasil dari TKD 2023 tersebut, apakah adanya SK baru atau lainnya itu, akan kembali kepada mereka.
Karena Karang Taruna merupakan binaan dari Permensos itu sendiri. Apalagi sebelum melakukannya mereka telah mengirimkan surat dan berkonsultasi sehingga mereka melakukan kegiatan tersebut. Pada intinya mereka tidak mengesampingkan adanya perbedaan, termasuk 2/3 Karang Taruna Kabupaten menolak pelaksanaan TKD yang dilaksanakan pada Bulan Januari 2023 lalu.
Sementara itu, Ketua Panitia TKD Karang Taruna Provinsi Kalteng Arjoni menyampaikan bahwa, hasil kegiatan ini nantinya akan disampaikan ke Dinsos Kalteng dan Kementerian Sosial RI.
“Kami hanya melaksanakan kegiatan ini (TKD), mengantarkannya sampai sukses. Dengan mekanisme yang berjalan itulah nanti hasilnya,” pungkas Arjoni. (Perdi/MN).