Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Tokoh Masyarakat Bantah Penggusuran di Lubuk Bakah, Sebut Lahan Dijual Warga

Kotawaringin Timur | Tuduhan bahwa PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), anak perusahaan BGA Group, melakukan penggusuran terhadap Dukuh Lubuk Bakah di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditepis oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Mereka menegaskan, bahwa lahan tersebut telah lama ditinggalkan oleh penduduk dan kemudian dijual oleh pemiliknya kepada masyarakat lain, bukan kepada perusahaan.

Muhammad Nasir, mantan Sekretaris Desa Pantai Harapan, mempertanyakan keabsahan klaim penggusuran. Menurutnya, keberadaan SK Dukuh Lubuk Bakah justru menimbulkan pertanyaan karena desa-desa lain yang lebih besar di wilayah tersebut tidak memiliki SK serupa.

“Kami juga heran, kenapa Lubuk Bakah memiliki SK? Ini jadi pertanyaan besar, karena banyak tokoh termasuk kami sendiri tidak tahu soal SK itu,” ujar Nasir di lokasi.

Nasir menjelaskan bahwa sejak PT WNL masuk ke wilayah Pantai Harapan pada 1997, penduduk Lubuk Bakah sudah lama meninggalkan daerah tersebut. “Penduduk terakhir di sana keluar pada 1998, bukan karena perusahaan, tapi karena mereka memang pindah sendiri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa lahan di sekitar Lubuk Bakah telah berpindah tangan secara sah antara warga, hingga akhirnya dikelola oleh Hendra untuk perkebunan kelapa sawit.

Kepala Desa Pantai Harapan, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mencatat adanya penggusuran atau aset seperti sekolah di lokasi tersebut.

“Kalau di sini ada klaim lahan sedikit saja, pasti ribut. Tapi yang mereka tuduhkan ini tidak sesuai fakta. Kita netral, tidak mendukung siapa pun, hanya ingin semua berjalan sesuai aturan,” kata Abdul Rasyid.

Sementara itu, Syahril, seorang tokoh masyarakat setempat, menambahkan bahwa penduduk Lubuk Bakah mulai meninggalkan wilayah tersebut sejak 1980. Ia juga memastikan bahwa tuduhan penggusuran oleh perusahaan tidak berdasar.

“Sebelum perusahaan masuk, penduduk sudah lama pindah. Bahkan lahan itu sudah dijual beberapa kali sebelum dikelola untuk perkebunan sawit,” jelasnya.

Syahril juga berharap, agar tuduhan yang tidak berdasar ini tidak memperkeruh hubungan antarwarga di wilayah tersebut. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *