Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Uang Tunai Hilang di Palangka Raya: Polisi Ungkap Pelaku dalam 24 Jam

Palangka Raya | Polisi dari Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng, dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar siang di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (13/8/24).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Kombes Pol. Boy Herlambang yang diwakili oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, bersama dengan Wakasatreskrim, Kasihumas, dan Kanit Jatanras mengungkapkan detail kasus tersebut. Lokasi konferensi pers berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kompol Ronny menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap dengan menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang. “Tersangka berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam berkat penyelidikan yang cepat dan rekaman CCTV di tempat kejadian,” ujar Kompol Ronny.

Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 5 Agustus di sebuah kedai di kawasan Jalan Rajawali Induk Simpang Antang. “Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas aksi FB, yang diketahui sebagai karyawan dari korban bernama Kamajaya (28). FB melakukan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB dengan mengambil uang tunai milik korban yang disimpan dalam tas di atas tempat tidur,” jelas Kompol Ronny.

Uang yang dicuri sebesar Rp. 4.100.000,00 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) baru diketahui hilang oleh korban pada keesokan harinya, saat korban hendak menghitung kembali uang tersebut pada tanggal 6 Agustus. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Palangka Raya.

“Bergerak cepat, Unit Jatanras Satreskrim berhasil menangkap tersangka pada tanggal 7 Agustus di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Piranha XVII. Barang bukti yang diamankan berupa selembar baju kaos yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi pencurian,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Ronny mengungkapkan bahwa uang hasil curian digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan sampel urine yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *