Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Wahid Yusuf: THM Harus Tutup Jam 11 Malam

Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah secara tegas melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan (Ramadhan) 1444 Hijriah. Namun, larangan tersebut rupanya tidak membuat beberapa THM itu patuh pada larang Walikota Palangka Raya.

“Apabila malam ini masih ada THM yang beroperasi dari waktu yang ditentukan akan aku ributkan. Karena, aku berdasarkan surat edaran Walikota,” kata Wakil Ketua I Dewan Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Sabtu (15/4/23).

Larangan operasional tempat hiburan malam itu dimulai pada H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri. Dikeluarkan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

“Usaha itu diperbolehkan beroperasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Maka di atas jam itu, THM sudah harus tutup, tidak ada yang beroperasi lagi,” jelas Wahid mengutip surat edaran Walikota Palangka Raya.

Tidak menyebutkan nama-nama THM mana saja yang melanggar larangan Walikota, Wahid mengaku sudah mengantongi data dokumentasi, ada berupa video menunjukan aktifitas Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di atas pukul 23.00 WIB.

“Saya sudah mengantongi bukti dokumentasi ada berupa video THM mana saja yang kami yakini telah melanggar larangan Walikota Palangka Raya selama bulan suci Ramadhan ini,” tegas Wahid.

Sambungnya, walaupun bulan suci Ramadhan ini akan berakhir, harusnya tempat-tempat hiburan malam itu tetap patuh dengan surat edaran Walikota Palangka Raya yang melarang beroperasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Pada surat edaran Walikota itu sudah sangat jelas melarang, dan tembusannya kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, serta Forkopimda.

“Apabila malam ini masih beroperasi juga, akan ku ributkan dan menambah bukti bahwa beberapa THM tidak menghormati surat yang ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya,” tegasnya Kembali.

Wahid menyatakan, apabila tidak ada itikad baik dari THM yang melanggar akan di proses setelah bulan puasa berakhir. “Apabila tidak ada itikad Nama-nama THM yang melanggar itu nanti akan saya viralkan,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *