Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Wanita Ini Tega Habisi Nyawa Anak Dari Hubungan Gelapnya

Suasana konferensi pers tersangka DKS (22) di Polresta Palangka Raya. (Perdi).

Maharati News – Palangka Raya, Beberapa waktu lalu Warga Kota Palangka Raya sempat digemparkan dengan adanya penemuan jasat bayi laki-laki di Jalan Bukit Raya V.

Diterangkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan saat konferensi pers, mengatakan bahwa aksi tidak terpuji itu dilakukan DKS (22) lantaran pacarnya yang tidak mau bertanggungjawab.

“Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap DKS dengan pacarnya, namun tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan,” tutur Ronny, Senin (12/9/22) pagi.

Dijelaskan Ronny, perbuatan DKS tersebut terungkap lantaran ada temannya yang ke belakang rumah atau tepatnya di dekat WC. Dimana, temannya tersebut melihat bayi yang sudah tergeletak diatas seng, dan kemudian memanggil DKS lantas menyuruh dia mengangkat jenasah itu kedalam rumah.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, bahwa bayi yang dilahirkan berjenis kelamin pria ini dalam keadaan hidup. Tetapi, dikarenakan ada teman DKS mau ke WC yang saat itu statusnya sudah melahirkan, pelaku langsung membungkam mulut bayi dengan tangannya sendiri hingga membuang bayi tersebut melalui lobang angin-angin WC,” terang Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan terduga pelaku berinisial DKS akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman bagi DKS maksimal kurungan 15 tahun, atau denda maksimal 3 Miliar Rupiah,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *