Palangka Raya | Beberapa wartawan mengalami hal tidak mengenakan pada Kegiatan Ceremony Borneo Forum Ke-7, yang dihadiri oleh Menteri Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Acara yang terjadwal dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) itu berlangsung di Swiss-belhotel Palangka Raya, Jumat (28/6/24) pagi.
Pada acara itu, ada wartawan yang sedang melakukan pengambilan video disuruh keluar oleh panitia kegiatan dengan alasan tidak memiliki name tag yang disediakan oleh panitia. Ada juga wartawan wanita yang di tarik disuruh keluar karena tidak ada name tag.
Kemudian Tina atas nama panitia menjelaskan, bahwa alasan wartawan dibatasi untuk kontrol, agar tidak menumpuk pada saat jalannya acara.
“Terkait yang masih di dalam tidak menggunakan name tag wartawan yang disediakan oleh panitia, akan segera kami minta keluar,” ujar Lina menjawab permintaan wartawan saat wawancara.
Jika di kaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, tentunya apa yang terjadi ini bertolak belakang dengan semestinya.
Bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Memang Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.
Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.
Kemudian apakah kegiatan Kegiatan Ceremony Borneo Forum Ke-7, yang dihadiri oleh Menteri Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, ini termasuk dalam kategori informasi ya g dikecualikan?. (mnc-perdi).