Palangka Raya | Sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan, kini menjadi harapan besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk mengatur tata cara angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan bentang panjang, khususnya bagi kapal tongkang yang membawa barang lintas daerah.
“Kenapa Perda ini dirancang? Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Kami sadar bahwa transportasi laut dan sungai adalah jalur penting di Kalteng, dan ini harus kita manfaatkan dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yulindra dengan penuh keyakinan.
Perda ini mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha pelabuhan dalam pengamanan jembatan bentang panjang. Menurut Yulindra, setiap kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh kapal pandu yang disiapkan oleh badan usaha pelabuhan yang bekerja sama dengan Pemprov Kalimantan Tengah.
“Setiap tongkang yang melintas wajib dipandu. Pemanduan ini penting bukan hanya demi keselamatan, tetapi juga untuk menjaga infrastruktur jembatan yang merupakan aset vital kita. Dan tentu saja, dari setiap proses pemanduan itu, ada biaya yang dikenakan,” jelasnya.
Biaya pemanduan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung pada ukuran kapal dan kompleksitas pemanduan. Dari biaya tersebut, sekitar Rp 310.000 dialokasikan langsung untuk PAD Kalteng. Meski nominalnya terlihat kecil, namun dengan frekuensi ratusan kapal yang melintas setiap bulan, angka ini menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah.
“Coba bayangkan, Rp 310.000 dikalikan dengan ratusan kapal yang melintas tiap bulan. Itu sudah menghasilkan angka yang cukup besar untuk PAD kita. Dan ini tanpa mengganggu kelancaran aktivitas transportasi laut dan sungai, bahkan sebaliknya, membantu memastikan semua berjalan dengan lebih aman,” ungkap Yulindra sambil menunjukkan data yang mencerminkan peningkatan PAD dari sektor ini.
Hingga tahun ini, Dinas Perhubungan Kalteng berhasil memenuhi target pendapatan sebesar Rp 750 juta dari sektor ini. Tidak hanya itu, target tersebut bahkan terlampaui dengan pencapaian hingga 145 persen, berkat implementasi Perda ini yang berjalan lebih efektif daripada yang diperkirakan.
“Alhamdulillah, target yang kami tetapkan bukan hanya tercapai, tetapi terlampaui hingga 145 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif, dan yang lebih penting, kita bisa terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan di daerah kita,” tambahnya dengan rasa syukur yang mendalam.
Yulindra juga menekankan bahwa peraturan ini tidak hanya memberikan dampak positif dalam hal pendapatan, tetapi juga memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan badan usaha pelabuhan. Melalui kerja sama yang sinergis ini, mereka berhasil menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dalam hal pengawasan dan pengamanan jembatan serta jalur angkutan air.
“Kerja sama ini adalah kunci. Kami tidak bisa bekerja sendirian. Dengan dukungan dari badan usaha pelabuhan, kami dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan aman bagi semua pengguna transportasi laut dan sungai di Kalteng,” kata Yulindra penuh semangat.
Melalui Perda ini, pemerintah berharap dapat terus meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan infrastruktur yang ada. Jembatan bentang panjang yang menjadi jalur vital transportasi pun kini lebih terjaga, sambil memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.