MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mengambil langkah tegas menghadapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori tidak sehat hingga berbahaya mulai menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK dan SKh se-Kalimantan Tengah.
Surat yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 itu ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 25 Tahun 2026 terkait layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Pemprov Kalteng menilai kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dapat mengancam kesehatan, terutama meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap dengan Kategori Dimaksud, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jadwal pembelajaran. Guru melaksanakan kegiatan dari sekolah dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Untuk SMK, mata pelajaran kejuruan atau produktif yang membutuhkan praktik dapat dialihkan sementara menjadi pembelajaran teori. Sedangkan pembelajaran di SKh disesuaikan dengan kondisi peserta didik, baik secara daring maupun luring.
Pemprov juga meminta orang tua atau wali ikut mengawasi anak selama PJJ. Siswa diimbau tetap mengikuti pembelajaran dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari. Kepala sekolah wajib melaporkan kondisi kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina serta memantau kualitas udara di sekitar sekolah melalui Kelas Digital Huma Betang.
Jika kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilakukan secara normal.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kabut asap karhutla kini telah berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kalimantan Tengah. Pemerintah memilih mengurangi aktivitas tatap muka untuk memastikan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas. (lesta)





