Hukrim  

Dikendari Berprofesi Dosen Iskandar Pattih dan Temannya Sirajudin Haq Diduga Melakukan Penipuan, Korban Sudah Lapor Polisi

Dikendari Berprofesi Dosen Iskandar Pattih dan Temannya Sirajudin Haq Diduga Melakukan Penipuan, Korban Sudah Lapor Polisi
Foto diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan

MAHARATINEWS, Jakarta – Persoalan dana ratusan juta rupiah berujung laporan polisi. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim melaporkan Sirajudin Haq dan Iskandar Pattih ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Iskandar Pattih disebut berprofesi sebagai dosen. Laporan tersebut berkaitan dengan dana yang menurut Pangeran Syarif belum dikembalikan setelah melewati batas waktu yang sebelumnya disepakati.

Hal tersebut disampaikan Pangeran Syarif melalui keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Pangeran Syarif, persoalan bermula pada 5 Agustus 2026 ketika dirinya mentransfer uang sebesar Rp475.300.000 ke rekening PT Berkah Sultra Internasional melalui Bank Mandiri.

Transfer tersebut dilakukan atas arahan pihak yang bersangkutan. Dalam keterangan transfer, Pangeran Syarif mencantumkan tulisan, “TITIP DANA DAN AKAN DI AMBIL tal 19 08 2026”.

Namun, dana Rp475,3 juta tersebut merupakan nilai bersih setelah adanya potongan biaya administrasi dari penarikan kartu kredit.

Pangeran Syarif menjelaskan, dirinya terlebih dahulu melakukan penarikan kartu kredit dengan nilai total Rp490 juta. Dari transaksi tersebut, terdapat biaya administrasi sebesar Rp14,7 juta.

Dengan demikian, jumlah dana yang akhirnya masuk ke rekening PT Berkah Sultra Internasional sebesar Rp475,3 juta.

“Dana yang ditransfer tersebut berasal dari penarikan kartu kredit saya bernilai total Rp490.000.000,00 yang terpotong biaya administrasi sebesar Rp14.700.000,00, sehingga nilai bersih yang terkirim adalah sebesar Rp475.300.000,” jelas Pangeran Syarif dalam keterangannya.

Menurut dia, potongan biaya administrasi tersebut tetap menjadi bagian dari kerugian yang timbul karena dana pokok yang ditarik melalui kartu kredit belum dikembalikan.

Karena itu, dalam somasi yang dilayangkannya, Pangeran Syarif memperhitungkan nilai dana pokok dan kerugian biaya tersebut sebesar Rp490 juta.

Dana Disebut Sebagai Saving Fund

Pangeran Syarif menjelaskan, sebelum dana diserahkan, telah terdapat kesepakatan secara lisan mengenai penggunaan uang tersebut.

Dana itu disebut ditempatkan sebagai dana mengendap atau saving fund pada rekening PT Berkah Sultra Internasional sebagai salah satu persyaratan untuk penarikan dana dari investor.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, dana pokok harus dikembalikan paling lambat dua minggu setelah transfer.

“Dana pokok wajib dikembalikan kepada saya paling lambat dua minggu sejak ditransfer, yaitu pada tanggal 19 Agustus 2026,” kata Pangeran Syarif.

Selain pengembalian dana pokok, ia menyebut terdapat kesepakatan mengenai pemberian bagi hasil sebesar Rp210 juta. Dalam kesepakatan yang disebutkan dalam somasi, terdapat pula tambahan Rp50 juta per bulan selama 10 bulan.

Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, dana pokok tersebut disebut belum dikembalikan.

Pangeran Syarif mengaku telah mengingatkan mengenai batas waktu pengembalian pada 17 Agustus 2026. Setelah tanggal 19 Agustus 2026, penagihan disebut dilakukan secara intensif.

Namun, menurut Pangeran Syarif, pihak yang bersangkutan kemudian menyampaikan alasan tidak dapat menarik uang dari rekening PT Berkah Sultra Internasional.

“Saudara tidak memenuhi kesepakatan dan beralih alasan tidak dapat menarik uang dari rekening PT Berkah Sultra Internasional,” ujarnya.

Pangeran Syarif menilai alasan tersebut tidak menyelesaikan kewajiban pengembalian dana yang sebelumnya telah disepakati.

Dikendari Berprofesi Dosen Iskandar Pattih dan Temannya Sirajudin Haq Diduga Melakukan Penipuan, Korban Sudah Lapor Polisi
Foto. Undangan Klarifikasi

 

Berujung Laporan Polisi

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Dalam surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Satreskrim Polres Metro Depok, penyidik menyebut sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dokumen tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2090/IX/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 September 2026.

Dalam surat itu, Sirajudin Hak dan Iskandar Pattih tercantum sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi di Bank BCA KCP Nusantara, Jalan Nusantara Raya Nomor 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada 5 Agustus 2026.

Penyidik Unit Idik V/Kamneg Satreskrim Polres Metro Depok kemudian mengundang Pangeran Syarif untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan surat tersebut, Pangeran Syarif diminta hadir pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit Idik V/Kamneg Satreskrim Polres Metro Depok, Apartment Zamzam Lt 4 No. 04.07.

Ia juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Somasi Pengembalian Rp490 Juta

Sebelum dan dalam proses membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Pangeran Syarif juga melayangkan somasi kepada Sirajudin Haq dan Iskandar Pattih.

Dalam somasi tersebut, ia meminta pengembalian dana pokok sekaligus kerugian biaya yang diperhitungkan mencapai Rp490 juta.

Angka Rp490 juta tersebut berbeda dengan nominal transfer Rp475,3 juta karena menurut Pangeran Syarif, dana yang digunakan berasal dari penarikan kartu kredit sebesar Rp490 juta dan transaksi tersebut menimbulkan biaya administrasi Rp14,7 juta.

Pangeran Syarif memberikan waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima untuk mengembalikan dana tersebut.

Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum perdata maupun pidana.

“Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam Saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka saya akan mengambil tindakan hukum tanpa pemberitahuan lanjutan,” tegasnya.

Langkah tersebut mencakup gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum untuk menuntut pengembalian dana, ganti rugi dan bunga keterlambatan, serta laporan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *