MAHARATINEWS, Palangka Raya – Sidang Adat terkait polemik aksi celana dalam saat penampilan Band R.A.S.Y.A berakhir dengan pemberian sanksi kepada Ain Nasriko alias Ain Koto dan ketua pelaksana kegiatan.
Sidang yang dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026)
Dalam keputusan tersebut, Ain dikenai sanksi adat sebesar Rp12,5 juta. Sementara ketua pelaksana kegiatan dikenai sanksi Rp5 juta. Dengan demikian, total sanksi adat yang harus diselesaikan kedua pihak mencapai Rp17,5 juta.
Sanksi terhadap Ain mengacu pada dua ketentuan hukum adat Dayak, yakni Pasal 68 Singer Tekap Bau Mate dan Pasal 96 Singer Belom Bahadat.
Dandan menjelaskan, Pasal 68 Singer Tekap Bau Mate diterapkan dengan besaran 40 katiramu. Ketentuan tersebut memiliki rentang sanksi 30 hingga 45 katiramu.
“Bukan terbesar, bukan terendah, tapi kami ambil 40 katiramu,” kata Dandan dalam penjelasannya.
Sementara Pasal 96 Singer Belom Bahadat dikenakan sebesar 10 katiramu. Dengan total 50 katiramu, nilai satu katiramu ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
“Kalau dikalikan, maka sebesar Rp12 juta 500 ribu. Itu yang harus diselesaikan oleh saudara Ain kepada pihak korban,” ujarnya.
Selain Ain, ketua pelaksana kegiatan juga dikenai sanksi adat. Dandan menjelaskan, sanksi tersebut berkaitan dengan adanya kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga persoalan tersebut kemudian menjadi viral.
Untuk ketua pelaksana, Pasal 96 Singer Belom Bahadat diterapkan sebesar 20 katiramu. Dengan nilai Rp250 ribu per katiramu, sanksi yang harus dibayarkan mencapai Rp5 juta.
“Jadi totalnya dengan punya Ain Rp17.500.000,” kata Dandan.
Di luar sanksi adat tersebut, kedua pihak juga menanggung biaya administrasi. Dalam keterangannya, Dandan menyebut terdapat biaya administrasi atau uang meja sebesar Rp500 ribu, sementara total biaya administrasi yang disebutkan dalam sidang berada di kisaran Rp2,5 juta.
Keputusan tersebut menjadi hasil akhir Sidang Adat yang membahas polemik aksi celana dalam saat Band R.A.S.Y.A tampil dalam kegiatan penggalangan dana korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

