Gubernur Agustiar Buka Suara soal Temuan Kayu Diduga Ilegal Menteri Kehutanan, Begini Sikapnya

Gubernur Agustiar Buka Suara soal Temuan Kayu Diduga Ilegal Menteri Kehutanan, Begini Sikapnya
Foto. Gubernur Agustiar Sabran

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran angkat bicara terkait temuan tumpukan kayu gelondongan, dua truk bermuatan kayu, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah.

Agustiar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas ilegal, maka pihak yang terlibat perlu ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ini ilegal, ya perlu ditindak lah, kan begitu,” tegas Agustiar saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026) siang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, ketika melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya menuju lokasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di pinggir jalan. Temuan itu kemudian diperiksa bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Petugas bahkan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di lokasi tumpukan kayu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Raja Juli juga meminta keterangan terkait kepemilikan dan asal-usul kayu tersebut.

Temuan berikutnya muncul ketika rombongan melanjutkan perjalanan. Dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal turut diperiksa dan diamankan untuk menelusuri asal-usul serta dokumen legalitas pengangkutannya.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu unit ekskavator di kawasan hutan. Alat berat tersebut kemudian disegel untuk kepentingan pemeriksaan.

Raja Juli menyampaikan rangkaian temuan tersebut melalui akun Facebook pribadinya pada Sabtu (31/10/2026). Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Saya tegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Raja Juli.

Selain memeriksa dugaan pelanggaran kehutanan, Menteri Kehutanan bersama pendiri Yayasan Kalaweit, Chanee Kalaweit, juga meninjau pembangunan sekat bakar untuk mencegah kebakaran meluas ke kawasan habitat orangutan.

Sikap Gubernur Agustiar yang meminta penindakan apabila terbukti ilegal menjadi respons pemerintah daerah terhadap temuan Menteri Kehutanan tersebut. Namun, kepastian mengenai legalitas kayu, muatan kedua truk, serta aktivitas ekskavator tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *