Jamkrida Kalteng Pangkas Masa Jabatan Komisaris Menjadi Empat Tahun

Jamkrida Kalteng Pangkas Masa Jabatan Komisaris Menjadi Empat Tahun
Foto bersama usai RUPS LB

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Masa jabatan Dewan Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah disesuaikan dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan masa jabatan komisaris dalam regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Jamkrida Kalteng yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Usai memimpin rapat, Edy menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang diambil adalah mengubah masa jabatan Dewan Komisaris dari lima tahun menjadi empat tahun.

“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy.

Menurut Edy, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masa jabatan komisaris pada perusahaan daerah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut secara tegas mengatur batas maksimal masa jabatan komisaris BUMD. Dengan demikian, masa jabatan lima tahun yang sebelumnya berlaku perlu disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 111 ayat (3), juga mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Sementara itu, Pasal 111 ayat (4) memberikan kewenangan kepada anggaran dasar untuk mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

Edy menegaskan, keputusan RUPS LB memiliki kedudukan penting dalam menentukan kebijakan perusahaan karena melibatkan para pemegang saham.

Gubernur Kalimantan Tengah selaku pemegang saham pengendali bersama pemerintah kabupaten sebagai pemegang saham daerah turut terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Keputusan RUPS LB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Rio Kriswana, menjelaskan bahwa setelah penyesuaian tersebut terdapat perbedaan masa jabatan antara Dewan Komisaris dan jajaran direksi.

“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio.

Melalui penyesuaian tersebut, PT Jamkrida Kalteng diharapkan dapat menjalankan tata kelola perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan pengurusan perusahaan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Penulis: neha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *