Prof Pangeran Syarif Abdurrahman: Indonesia Jangan Perpanjang Kontrak Komersial dengan Singapura, Negara Lintah dan Pelindung Koruptor

Prof Pangeran Syarif Abdurrahman: Indonesia Jangan Perpanjang Kontrak Komersial dengan Singapura, Negara Lintah dan Pelindung Koruptor
Foto. Foto. Tokoh nasional dari Kalimantan, Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim

MAHARATINEWS, Jakarta – Tokoh Kalimantan, Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, mendesak pemerintah Indonesia agar tidak memperpanjang kontrak komersial dengan Singapura. Ia menyoroti dugaan praktik underpricing dan under-invoicing yang menurutnya berpotensi merugikan Indonesia selama lebih dari dua dekade.

Mantan senator Indonesia ini melontarkan kritik keras dengan menyebut Singapura sebagai “negara lintah dan pelindung koruptor”. Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi hubungan komersial dengan negara tersebut, terutama terkait dugaan praktik perdagangan yang menyebabkan nilai ekonomi sumber daya Indonesia tidak tercatat secara semestinya.

“Indonesia jangan perpanjang semua kontrak komersial lagi dengan Singapura,” tegas Habib Pangeran dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026) malam.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perkembangan hubungan energi kedua negara. Indonesia memangkas sebagian pasokan gas alam melalui pipa ke Singapura untuk mempertimbangkan kebutuhan energi domestik. Kebijakan ini kembali menyoroti pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Bagi Habib Pangeran, pemerintah perlu menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk mengevaluasi kontrak komersial yang masih berjalan, termasuk ketentuan harga, nilai transaksi, dan manfaat yang diterima Indonesia.

Ia menyoroti dugaan praktik underpricing, yakni penetapan harga di bawah nilai yang semestinya, serta under-invoicing, yaitu pencantuman nilai transaksi dalam faktur yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Jika terbukti terjadi dan melanggar ketentuan, praktik tersebut dapat mengurangi penerimaan negara.

Habib Pangeran memperkirakan dugaan kerugian Indonesia akibat praktik tersebut mencapai Rp15.000.000.000 atau Rp15 miliar apabila dihitung dalam rentang lebih dari 20 tahun. Ia menilai angka itu perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menelusuri transaksi perdagangan, memeriksa dokumen ekspor-impor, dan mengaudit nilai transaksi yang dinilai tidak wajar.

Karena itu Habib Pangeran mendorong agaragar pemerintah memverifikasi melalui data serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu mengungkap dasar perhitungan dan menelusuri apakah terdapat pelanggaran yang benar-benar menyebabkan kerugian negara.

Habib Pangeran meminta pemerintah memperkuat pengawasan ekspor-impor, menelusuri transaksi mencurigakan, serta memeriksa kemungkinan penghindaran pajak dan aliran dana yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, setiap kontrak komersial harus memberikan manfaat yang adil bagi Indonesia. Jika evaluasi menemukan ketentuan yang merugikan negara atau pelanggaran hukum, pemerintah perlu mengambil langkah korektif sesuai aturan, termasuk meninjau ulang atau tidak memperpanjang kontrak terkait.

“Pemerintah harus memastikan nilai kekayaan yang keluar dari Indonesia tercatat secara benar dan memberikan manfaat yang semestinya bagi negara. Jangan sampai kelemahan pengawasan membuat rakyat menanggung kerugian dalam jangka panjang,” kata Habib Pangeran.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kepentingan ekonomi nasional harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan kontrak komersial dengan Singapura. Ia mendorong pemerintah membuka hasil evaluasi dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti, agar pengelolaan sumber daya alam dan perdagangan lintas negara benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia.

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *