Konten Dugaan Perselingkuhan Seret Nama TYF, Kuasa Hukum Lapor Ke Polda Kalteng

Konten Dugaan Perselingkuhan Seret Nama TYF, Kuasa Hukum Lapor Ke Polda Kalteng
Foto. Istimewa

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Penyebaran konten media sosial yang mengaitkan seorang perempuan berinisial TYF dengan Wakil Bupati Katingan mendapat perlawanan melalui jalur hukum. Pihak TYF meminta kepolisian menelusuri sumber informasi, pembuat konten, hingga pihak-pihak yang ikut menyebarkannya.

Permintaan itu disampaikan melalui pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 1 November 2026. Pengaduan diajukan oleh dua kuasa hukum TYF, yakni Berkat, S.H., M.H., dan Yosef Freinademetz Sabon Doni, S.H.

TYF diketahui merupakan Puteri Pariwisata Kota Palangka Raya 2025. Namanya menjadi perhatian setelah muncul konten yang mengaitkannya dengan isu dugaan perselingkuhan bersama Wakil Bupati Katingan.

Namun, pihak TYF membantah narasi tersebut. Kuasa hukumnya, Berkat, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan sebagaimana yang dituduhkan. Ia bahkan menyatakan TYF tidak mengenal Wakil Bupati Katingan.

“Berita tersebut merupakan fitnah kejam yang tidak bertanggung jawab terhadap klien kami,” tegas Berkat, Selasa (3/11/2026).

Menurut kuasa hukum, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai perbincangan di media sosial. Konten yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang, apabila memuat informasi yang tidak benar, berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasi pihak yang disebut.

Salah satu unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok “matarakyatkalteng”. Dalam dokumen pengaduan, konten tersebut disebut telah memperoleh 75 komentar dan dibagikan sebanyak 2.918 kali.

Angka penyebaran itu menjadi bagian dari materi yang diminta untuk ditelusuri. Pihak pengadu ingin mengetahui bagaimana informasi tersebut dibuat, dari mana sumbernya, serta siapa saja yang berperan dalam penyebarannya.

Bukti Digital Diserahkan kepada Kepolisian

Untuk mendukung pengaduan, kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar, tautan pemberitaan, dan informasi akun media sosial. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian mengidentifikasi konten serta menelusuri pihak yang berkaitan dengan publikasinya.

Berkat berharap aparat melakukan penelaahan dan klarifikasi secara profesional sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara memperhatikan aturan mengenai pers apabila materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Di sisi lain, pihak TYF meminta Wakil Bupati Katingan memberikan klarifikasi secara terbuka. Kuasa hukum berharap penjelasan dari pihak yang bersangkutan dapat memperjelas persoalan dan menghentikan berkembangnya asumsi di tengah masyarakat.

“Kami mengharapkan Wabup Katingan juga dapat memberikan klarifikasi dan berupaya hukum, bahwa benar tidak ada hubungan antara klien kami dengan dirinya dan klien kami tidak kenal sama sekali terhadap Wabup Katingan,” ujar Berkat.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut masih merupakan proses awal. Pihaknya menyerahkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang melalui pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Wakil Bupati Katingan maupun pengelola akun TikTok “matarakyatkalteng” terkait konten yang dipersoalkan. Hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak tersebut tetap terbuka.

Dalam perkara yang berawal dari ruang digital ini, kepastian informasi menjadi hal penting. Penyebaran yang luas tidak otomatis menjadikan sebuah tuduhan sebagai kebenaran. Sebaliknya, bantahan pengadu juga perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *