MAHARATINEWS, Palangka Raya – Program Sekolah Aman Asap yang diinisiasi Yayasan Huma Inisiatif Indonesia melalui Humanies Project di Palangka Raya dibatalkan setelah fasilitas yang telah dipasang di dua sekolah diminta untuk ditarik kembali.
Pembatalan tersebut disampaikan Tim Respon Cepat Humanis Project melalui akun Instagram resminya. Informasi itu dikutip pada Selasa (3/11/2026).
Dalam pernyataannya, Humanies Project menyebut program Sekolah Aman Asap merupakan inisiatif untuk mendukung perlindungan kesehatan anak di tengah ancaman kabut asap. Program tersebut disusun dengan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Aman dari Kabut Asap yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 2015.
Program itu menyasar dua satuan pendidikan, yakni SD Negeri 8 Panarung dan SKH Negeri 1 Palangka Raya.
Humanies Project menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan permohonan instalasi kepada SD Negeri 8 Panarung pada 19 Oktober 2026 dan SKH Negeri 1 Palangka Raya pada 21 Oktober 2026.
Menurut keterangan mereka, kedua sekolah telah menerima permohonan dan memberikan persetujuan melalui kepala sekolah masing-masing. Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, tim Humanies Project memasang seluruh perlengkapan program di kedua sekolah tersebut.
Namun, pada 27 Oktober 2026, Humanies Project mengaku menerima informasi bahwa fasilitas yang telah dipasang ditangguhkan atas perintah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan harus segera diambil kembali.
“Kami menyayangkan pembatalan program ‘Sekolah Aman Asap’ di Palangka Raya serta permintaan penarikan fasilitas yang telah disalurkan, mengingat pentingnya perlindungan kesehatan siswa,” demikian pernyataan Humanies Project.
Mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan dan ketentuan administratif dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kami memahami adanya tekanan yang dialami oleh pihak sekolah, dan kami menghormati kewenangan, serta ketentuan administratif dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun kami menyesalkan karena tidak dibukanya pintu komunikasi terlebih dahulu agar tercipta lingkungan belajar yang aman bagi siswa,” tulis Humanies Project.
Sekolah Sebut Persoalan Administrasi
Sementara itu, Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha, memberikan penjelasan mengenai penangguhan sementara program tersebut melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan pada Senin (2/11/2026).
Anitha menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menolak bantuan yang diberikan Humanies Project. Menurutnya, penerimaan bantuan yang berkaitan dengan pemasangan fasilitas dan aset sekolah harus mengikuti prosedur administrasi serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami tidak menolak bantuan, apalagi bantuan tersebut memiliki tujuan baik untuk melindungi kesehatan murid. Namun, setiap bantuan yang masuk ke sekolah harus mengikuti prosedur. Minimal ada surat pemberitahuan dan tembusan kepada instansi terkait, karena ini menyangkut koordinasi kelembagaan serta fasilitas yang nantinya menjadi bagian dari aset sekolah,” jelas Anitha, Senin (2/11/2026).
Ia memaparkan, surat permohonan bantuan untuk SKH Negeri 1 Palangka Raya diterima pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, fasilitas bantuan sudah dipasang.
Sementara itu, pihak sekolah baru menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada 27 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada Kamis (29/10/2026), dijadwalkan kunjungan ke SKH Negeri 1 Palangka Raya dengan agenda monitoring dan evaluasi program Sekolah Aman Asap.
Terkait surat pembatalan dari pihak sekolah, Anitha menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut administrasi atas persoalan yang terjadi.
Ia kembali menegaskan bahwa penangguhan bukan berarti sekolah menolak bantuan. Menurutnya, pelaksanaan program masih dapat dikoordinasikan kembali setelah seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme kelembagaan dipenuhi.
Anitha juga menyampaikan apresiasi kepada Humanies Project atas inisiatif dan kepeduliannya dalam mendukung perlindungan kesehatan murid di tengah kondisi kabut asap.
Penjelasan Kepala Dinas Belum Disampaikan
Dalam keterangan Humanies Project, penangguhan fasilitas disebut dilakukan atas perintah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, penjelasan yang dipublikasikan melalui laman resmi Disdik Kalteng lebih banyak memuat keterangan Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya mengenai prosedur administrasi penerimaan bantuan dan kronologi pelaporan kepada instansi terkait.
Keterangan tersebut belum memuat penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai perintah penangguhan dan penarikan fasilitas yang disebutkan Humanies Project.
Dengan demikian, alasan dan dasar pertimbangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terkait penghentian program tersebut belum dijelaskan secara langsung dalam keterangan yang dipublikasikan.
Sementara itu, Humanies Project menyatakan berharap kejadian serupa tidak terulang dan hak siswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan sehat tetap terlindungi.

