MAHARATINEWS, Palangka Raya – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menyasar pemadaman api. Pemerintah juga mengambil langkah terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan yang areal konsesinya ditemukan mengalami kebakaran.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengungkapkan delapan perusahaan telah direkomendasikan untuk dikenai tindakan berupa pencabutan atau pembekuan izin. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah dicabut izinnya.
“Kalau kita di Kalteng sih ada beberapa perusahaan yang diusulkan Pak Menteri itu untuk dicabut atau dibekukan. Ada delapan perusahaan yang direkomendasikan, tiga sudah dicabut,” kata Agustan saat diwawancarai di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (4/11/2026) siang.
Agustan menyebut seluruh perusahaan yang masuk dalam rekomendasi tersebut bergerak di bidang kehutanan. Namun, ia mengaku belum mengingat seluruh nama perusahaan yang dimaksud.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, tiga perusahaan di Kalteng yang izinnya dicabut pada 21 September 2026 adalah PT Pancaran Wana Nusa (Kabupaten Lamandau), PT Grace Putri Perdana (Kabupaten Lamandau dan Sukamara), dan PT Bagus Wahana Lestari (Kabupaten Kapuas).
Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar di dalam konsesi PT Pancaran Wana Nusa mencapai sekitar 497 hektare, PT Grace Putri Perdana sekitar 374,99 hektare, dan PT Bagugus Wahana Lestari sekitar 231,10 hektare.
Dengan demikian, total area terbakar yang tercatat pada ketiga konsesi tersebut mencapai sekitar 1.103,09 hektare.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang konsesinya terdampak karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan kewajiban menjaga kawasan hutan berada pada pemegang izin. Penanganan karhutla, termasuk pengawasan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi, menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Kebijakan pencabutan izin juga dimaksudkan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
Adapun lima perusahaan lainnya yang masuk dalam rekomendasi belum dirinci Agustan. Ia belum menyampaikan nama perusahaan maupun status terbaru proses penanganannya.
Dengan demikian, dari delapan perusahaan yang disebut telah direkomendasikan di Kalimantan Tengah, baru tiga yang dipastikan telah dicabut izinnya. Perkembangan terhadap lima perusahaan lainnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

