MAHARATINEWS, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) kini menghadapi gugatan yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjadi perhatian karena diajukan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Tokoh nasional dari Kalimantan Tengah Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menilai MK perlu berpegang teguh pada batas kewenangan dan hukum acara yang selama ini menjadi fondasi penyelesaian sengketa pemilu.
Menurut dia, apabila MK konsisten dengan prinsip hukum formil, gugatan yang mempersoalkan syarat administratif pencalonan Gibran seharusnya tidak masuk ke ranah pembatalan kedudukan Wakil Presiden yang telah dilantik.
“Kalau MK konsisten dengan benteng hukum formil, saya melihat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran seharusnya ditolak. Persoalan syarat administratif pencalonan memiliki mekanisme dan lembaga penyelesaian tersendiri dalam tahapan pemilu,” ujar Prof Pangeran, Senin (5/10/2026) siang.
Ia menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan pada Pemilu 2024. Karena itu, menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut masih berada dalam ruang kewenangan MK sebagai lembaga yang mengadili perselisihan hasil pemilu.
KPU dalam persidangan menyatakan pemohon justru mengajukan persoalan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu. Bawaslu juga telah memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon pada tahapan Pemilu 2024.
“MK secara historis sangat ketat menjaga batas kompetensinya. Jangan sampai setiap persoalan yang muncul setelah pemilu kemudian ditarik kembali ke MK, padahal tahapan dan forum penyelesaiannya sudah diatur oleh undang-undang,” katanya.
Prof Pangeran juga menilai aspek ne bis in idem, kepastian hukum, serta stabilitas tata negara perlu menjadi pertimbangan. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti substansi dugaan pelanggaran boleh diabaikan.
“Prinsipnya, hukum harus memberikan kepastian. Kalau setiap tahapan pemilu sudah memiliki forum penyelesaian dan batas waktu, aturan itu harus dihormati. Kalau tidak, kapan sebuah hasil pemilu benar-benar dianggap selesai dan final?” ujarnya.
Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Karena itu, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi berdasarkan seluruh dalil, bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. (perdi)

