Putusan MK Sarat Politik, Menyebut Pemohon Tidak Punya Kedudukan Hukum Tapi Tetap Memeriksa Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Putusan MK Sarat Politik, Menyebut Pemohon Tidak Punya Kedudukan Hukum Tapi Tetap Memeriksa Gugatan Ijazah Wapres Gibran
Foto. Tokoh nasional dari Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan gugatan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pertimbangan dalam putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum formil dan membuka ruang tafsir politik di tengah masyarakat.

“Menurut saya, MK terkesan berpolitik. Bagaimana mungkin pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi pertimbangan putusannya tetap membahas substansi gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran? Ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Prof Pangeran, Minggu (11/10/2026) sore.

Tokoh nasional dari Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa kedudukan hukum atau legal standing merupakan aspek penting dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Karena itu, ia menilai MK perlu menjelaskan secara terang hubungan antara pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon dan pembahasan substansi perkara.

Menurut Prof Pangeran, apabila majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, seharusnya batas pemeriksaan perkara dijelaskan secara konsisten agar masyarakat tidak menangkap kesan adanya pertimbangan yang saling bertentangan.

“Ketika persoalan kedudukan hukum sudah menjadi dasar putusan, masyarakat tentu bertanya mengapa substansi mengenai ijazah masih dibahas. Kalau penjelasannya tidak terang, wajar jika muncul persepsi bahwa perkara hukum telah memasuki wilayah politik,” katanya.

Ia menegaskan, istilah berpolitik yang disampaikannya merupakan penilaian terhadap kesan yang muncul dari pertimbangan putusan, bukan pernyataan bahwa hakim terbukti memiliki kepentingan politik tertentu.

Prof Pangeran juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada konsistensi, independensi, dan keterbukaan dalam menjelaskan setiap putusan.

“MK adalah lembaga penjaga konstitusi. Karena itu, setiap putusan harus memiliki argumentasi hukum yang jelas dan mudah dipahami. Jangan sampai penanganan perkara justru memperluas polemik dan membuat masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk memperkuat komunikasi hukum kepada publik, sehingga perbedaan penafsiran dapat dibahas berdasarkan argumentasi dan bukti, bukan berkembang menjadi pertentangan politik berkepanjangan. (perdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *