Ketika Asap Karhutla Belum Tuntas, Sentimen Kesukuan Justru Menyala

Ketika Asap Karhutla Belum Tuntas, Sentimen Kesukuan Justru Menyala
Foto. Ilustrasi

OPINI REDAKSI — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama mengenai tanggung jawab pemerintah, efektivitas penanganan bencana, perlindungan masyarakat, serta keberhasilan kebijakan lingkungan. Namun, ketika demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada 19 Oktober 2026 berkembang menjadi perdebatan di media sosial yang turut menyoroti asal daerah demonstran, muncul persoalan baru yang tidak kalah penting: mengapa identitas seseorang justru menjadi perhatian ketika substansi kritik terhadap penanganan karhutla masih membutuhkan jawaban? Beredarnya video dengan tulisan, “Ketika Gubernur Kalimantan Tengah di Lecehkan oleh Mahasiswa Luar Asala Sumatera yang Tidak Ber Etika”, memperlihatkan bagaimana polemik demonstrasi dapat dibingkai melalui persoalan etika sekaligus identitas kedaerahan. Narasi tersebut perlu ditempatkan secara kritis, bukan untuk membenarkan semua tindakan demonstran, melainkan untuk memastikan bahwa perdebatan mengenai perilaku individu tidak berkembang menjadi prasangka terhadap kelompok masyarakat berdasarkan tempat asalnya.

Demonstrasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada 19 Oktober 2026 merupakan bagian dari desakan publik agar pemerintah memberikan penanganan yang lebih serius terhadap karhutla dan dampak kabut asap. Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid III menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak penetapan status bencana nasional, audit perizinan perusahaan, peningkatan pelayanan kesehatan, serta penyelesaian persoalan layanan dasar yang terdampak. Aksi juga diwarnai kekecewaan setelah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran tidak kembali menemui massa setelah sebelumnya sempat berdialog dengan demonstran. Situasi kemudian memanas dan massa memasuki halaman kantor gubernur. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan kesopanan mahasiswa atau penghormatan terhadap pejabat, tetapi harus dibaca pula sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap penanganan masalah publik. Setiap tindakan demonstran tetap terbuka untuk dievaluasi berdasarkan fakta dan aturan hukum, tetapi evaluasi itu tidak semestinya menghapus pertanyaan utama tentang tuntutan yang mereka sampaikan.

Karhutla dalam Angka: Persoalan yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Perdebatan di Media Sosial

Besarnya persoalan karhutla di Kalimantan Tengah dapat dilihat melalui data penanganan yang dipublikasikan pemerintah. Berdasarkan laporan Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan pada 14 Oktober 2026, tercatat 6.255 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 18.050,68 hektare selama periode 1 Januari hingga 13 Oktober 2026. Sementara itu, laporan harian BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode hingga 11 Oktober mencatat 3.908 titik panas, 62 kejadian karhutla, dan 64,82 hektare lahan terbakar dalam kurun waktu 24 jam. Angka-angka ini harus dibaca dengan memperhatikan perbedaan indikator: titik panas merupakan hasil deteksi anomali suhu melalui satelit, kejadian merupakan peristiwa yang tercatat dalam penanganan, sedangkan luas terbakar menggambarkan area yang terdampak. Ketiganya tidak dapat dipertukarkan begitu saja, tetapi secara bersama-sama memberikan gambaran mengenai skala pekerjaan yang harus ditangani pemerintah dan seluruh unsur terkait. Data tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa karhutla bukan persoalan yang selesai hanya karena sebuah demonstrasi telah berakhir atau sebuah polemik menjadi viral.

Tantangan penanganan karhutla juga terlihat dalam evaluasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 21 September 2026. BNPB melaporkan bahwa asap tebal dan jarak pandang rendah menghambat operasi udara, sementara jarak pandang di sejumlah wilayah dilaporkan hanya sekitar 500 meter. Dalam kondisi demikian, pemerintah memperkuat pemadaman darat dan mengerahkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perangkat daerah, relawan, dan aparatur sipil negara. BNPB juga menyebut sekitar 10.700 personel telah dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla. Data ini memperlihatkan bahwa respons bencana membutuhkan sumber daya besar, koordinasi lintas lembaga, serta keputusan operasional yang menyesuaikan kondisi di lapangan. Namun, besarnya jumlah personel maupun peralatan yang dikerahkan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penanganan telah efektif. Efektivitas perlu dinilai melalui indikator yang terukur, seperti kecepatan pemadaman, perkembangan luas lahan terbakar, pengurangan risiko terhadap masyarakat, keterjangkauan pelayanan kesehatan, dan kemampuan mencegah kebakaran berulang. Karena itu, tuntutan mahasiswa seharusnya dijawab dengan evaluasi kinerja yang terbuka, bukan semata-mata diperdebatkan melalui persoalan etika demonstrasi.

Mengapa Asal Daerah Menjadi Persoalan?

Di sinilah narasi mengenai mahasiswa yang disebut berasal dari Sumatera perlu diperiksa secara kritis. Menyebut asal daerah seseorang tidak otomatis merupakan tindakan diskriminatif, sebab identitas kedaerahan dapat menjadi bagian dari informasi faktual. Persoalan muncul ketika identitas itu digunakan untuk membangun kesan bahwa seseorang tidak pantas mengkritik pemerintah daerah tempat ia sedang belajar, bekerja, atau tinggal. Apabila label “mahasiswa luar” dipakai untuk meragukan legitimasi aspirasi mereka, perhatian publik berisiko bergeser dari isi tuntutan menuju identitas penyampainya. Padahal, kewarganegaraan Indonesia memberikan dasar yang sama bagi setiap warga untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum, tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dirinya berasal dari daerah tempat kritik itu disampaikan. Mahasiswa dari Sumatera yang sedang menempuh pendidikan di Palangka Raya, misalnya, tetap dapat merasakan dampak kabut asap, gangguan aktivitas belajar, atau persoalan lingkungan lainnya. Demikian pula warga yang lahir dan besar di Kalimantan Tengah memiliki hak untuk mengkritik kebijakan yang dinilai belum memadai. Dalam konteks ini, asal daerah bukan ukuran kualitas argumen, tingkat kepedulian, ataupun kelayakan seseorang untuk menyampaikan aspirasi.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan hak itu juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menempatkan kebebasan berpendapat dalam kerangka tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain. Konsekuensinya, hak mahasiswa untuk mengkritik pemerintah tidak berarti mereka bebas melakukan kekerasan, perusakan, atau penghinaan yang melanggar hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap pejabat publik juga tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban masyarakat untuk menerima setiap kebijakan tanpa kritik. Apabila terdapat ucapan atau tindakan demonstran yang dinilai melampaui batas, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti, konteks, dan ketentuan yang berlaku. Namun, kesalahan individu tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menilai seluruh mahasiswa, terlebih lagi kelompok masyarakat berdasarkan suku atau asal daerahnya. Prinsip keadilan menuntut agar yang diperiksa adalah perbuatan konkret, bukan identitas yang melekat pada seseorang.

Menghormati Gubernur Tidak Berarti Menghentikan Kritik

Gubernur sebagai kepala daerah tentu memiliki kedudukan yang harus dihormati, dan demonstran berkewajiban menjaga etika dalam menyampaikan pendapat. Namun, dalam sistem demokrasi, penghormatan terhadap jabatan tidak identik dengan kekebalan dari kritik. Pejabat publik memegang kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga keputusan, kebijakan, dan responsnya terhadap persoalan publik wajar menjadi objek evaluasi. Bahkan, kritik yang keras dapat menjadi masukan penting apabila didasarkan pada fakta, diarahkan pada kebijakan, dan disertai tuntutan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam polemik demonstrasi karhutla di Kalimantan Tengah, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah mahasiswa telah bertindak dengan sopan, tetapi juga apakah tuntutan yang disampaikan memperoleh penjelasan yang memadai, apakah pemerintah telah menjabarkan langkah penanganan secara transparan, dan apakah masyarakat dapat mengukur hasil kebijakan tersebut. Jika terdapat kritik yang keliru, pemerintah memiliki ruang untuk meluruskan melalui data dan argumentasi. Jika tuntutan belum dapat dipenuhi, pemerintah dapat menjelaskan hambatan, kewenangan, serta alternatif penyelesaiannya. Respons semacam itu akan lebih produktif daripada membiarkan diskusi publik terseret menjadi pertentangan antara kelompok yang dianggap lokal dan mereka yang dicap sebagai pendatang.

Kita juga perlu membedakan kritik terhadap pemerintah dari penghinaan terhadap pribadi pejabat. Keduanya bukan hal yang sama. Kritik terhadap lambatnya penanganan karhutla, misalnya, merupakan evaluasi atas kebijakan dan kinerja yang dapat diuji menggunakan data. Sementara itu, tindakan yang menyerang martabat seseorang harus dinilai berdasarkan ucapan, tindakan, konteks, dan aturan yang relevan. Tanpa pemeriksaan yang proporsional, label “tidak beretika” berisiko menjadi kesimpulan yang terlalu luas, terutama jika kemudian dilekatkan kepada kelompok mahasiswa karena asal daerahnya. Publik perlu mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi dalam demonstrasi tersebut, termasuk rekaman sebelum dan sesudah bagian yang menjadi perdebatan, penjelasan pihak yang terlibat, serta respons resmi pemerintah. Video yang beredar di media sosial dapat menjadi petunjuk awal untuk memahami polemik, tetapi tidak cukup untuk memastikan motif pembuatnya atau menyimpulkan bahwa seluruh isi narasinya benar. Ketika informasi belum terverifikasi, kehati-hatian bukan berarti membela demonstran ataupun pemerintah; kehati-hatian justru merupakan syarat agar penilaian publik tidak berubah menjadi penghakiman.

Bahaya Menggeser Persoalan Lingkungan Menjadi Pertentangan Identitas

Kalimantan Tengah merupakan ruang hidup bersama bagi masyarakat dengan latar belakang etnik, budaya, dan daerah yang beragam. Keberagaman tersebut seharusnya menjadi modal sosial untuk menghadapi persoalan bersama, termasuk bencana ekologis yang dampaknya tidak mengenal batas identitas. Api tidak membedakan warga berdasarkan suku, sementara asap tidak hanya dirasakan oleh orang yang memiliki pandangan politik tertentu. Dampak karhutla dapat menjangkau anak-anak, pelajar, pekerja, kelompok rentan, pelaku usaha, serta masyarakat yang bergantung pada lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh sebab itu, membangun pertentangan antara warga lokal dan pendatang justru berisiko mengalihkan perhatian dari kepentingan bersama yang semestinya menjadi prioritas. Ketika publik sibuk memperdebatkan siapa yang berhak berbicara berdasarkan tempat asalnya, ruang untuk membahas pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, perlindungan kesehatan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dapat semakin menyempit. Dalam keadaan seperti ini, persoalan identitas bukan lagi sekadar unsur tambahan dalam perdebatan, tetapi dapat menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menilai persoalan berdasarkan fakta dan hasil kerja.

Meski demikian, beredarnya narasi yang menonjolkan asal Sumatera tidak cukup untuk membuktikan adanya operasi pengalihan isu yang sengaja dirancang oleh pihak tertentu. Kesimpulan mengenai siapa yang membuat video, siapa yang menyebarkannya pertama kali, serta apa tujuan di baliknya membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi. Redaksi harus menghindari tuduhan yang tidak memiliki dasar, termasuk mengaitkan narasi tersebut secara langsung dengan pemerintah, kelompok etnik, atau organisasi tertentu tanpa konfirmasi. Akan tetapi, tidak adanya bukti mengenai motif pembuat video bukan berarti dampak narasinya tidak boleh dianalisis. Jika perdebatan mengenai asal daerah mahasiswa akhirnya mendominasi ruang publik sementara substansi tuntutan karhutla semakin jarang dibicarakan, maka telah terjadi pergeseran perhatian yang patut diwaspadai. Karena itu, masyarakat, pejabat, organisasi mahasiswa, dan pengelola media perlu membedakan antara mengkritik tindakan demonstran, menguji kebenaran informasi, dan membangun stigma terhadap kelompok berdasarkan identitas. Ketiga hal tersebut memiliki konsekuensi sosial yang berbeda dan tidak seharusnya dicampuradukkan.

Bantuan dan Respons Darurat Penting, tetapi Pencegahan Tetap Harus Diukur

Dalam penanganan karhutla, pemerintah memang harus bergerak cepat melalui pemadaman, pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan dasar, dan bantuan bagi masyarakat terdampak. Namun, respons darurat hanya merupakan salah satu bagian dari tata kelola bencana. Evaluasi yang komprehensif juga harus memeriksa penyebab kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, efektivitas sistem peringatan dini, pengawasan aktivitas di kawasan rawan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terbukti. Pemerintah daerah bersama instansi pusat, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat perlu menunjukkan pembagian tanggung jawab yang jelas agar istilah kolaborasi tidak berhenti sebagai pernyataan normatif. Data kejadian dan luas terbakar harus diperbarui secara berkala dengan metodologi yang konsisten; informasi kualitas udara harus dapat diakses masyarakat; sedangkan langkah pencegahan dan pemadaman perlu dilaporkan berdasarkan hasil yang dapat diperiksa. Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui berapa banyak personel yang dikerahkan atau berapa kali bantuan disalurkan, tetapi juga dapat menilai apakah risiko bencana benar-benar berkurang dan apakah perlindungan terhadap warga semakin baik.

Dalam kerangka itu, demonstrasi mahasiswa seharusnya dapat diperlakukan sebagai salah satu mekanisme kontrol sosial yang mendorong evaluasi, selama penyampaiannya tetap berada dalam batas hukum. Tuntutan penetapan status bencana nasional, misalnya, perlu dibahas dengan mengacu pada kondisi faktual, cakupan dampak, kapasitas pemerintah daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penanggulangan bencana. Demikian pula tuntutan audit perizinan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang sah, berbasis bukti, dan transparan. Tidak semua tuntutan demonstran otomatis benar atau dapat langsung dilaksanakan, tetapi setiap tuntutan yang menyangkut keselamatan masyarakat layak memperoleh jawaban yang jelas. Pemerintah tidak harus menyetujui seluruh tuntutan untuk menunjukkan akuntabilitas; pemerintah perlu menjelaskan apa yang dapat dilakukan, apa yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat, apa yang sedang berjalan, dan apa yang menjadi kendala. Ukuran pertanggungjawaban bukan semata-mata kesediaan memenuhi tuntutan demonstran, melainkan kemampuan memberikan penjelasan yang dapat diuji serta memperlihatkan kemajuan nyata.

Menjaga Persatuan Tanpa Membungkam Kritik

Pada akhirnya, polemik demonstrasi karhutla di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah menghadirkan dua persoalan yang perlu diselesaikan secara bersamaan. Pertama, setiap tindakan demonstran harus dinilai secara objektif, termasuk apabila terdapat perilaku yang tidak pantas atau pelanggaran hukum. Kedua, substansi kritik terhadap penanganan karhutla tidak boleh hilang hanya karena perdebatan mengenai etika demonstrasi berkembang menjadi pembahasan asal daerah. Keduanya dapat dilakukan tanpa harus memilih salah satu pihak secara membabi buta. Masyarakat dapat menghormati gubernur sekaligus menuntut pertanggungjawaban pemerintah; mahasiswa dapat bersikap kritis sekaligus menjaga etika; dan media dapat memberitakan polemik secara tajam tanpa memperbesar sentimen kesukuan. Sikap semacam ini penting untuk mencegah satu peristiwa berkembang menjadi prasangka yang lebih luas dan merusak hubungan sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Redaksi berpandangan, persoalan karhutla terlalu serius jika perhatian publik justru habis untuk memperdebatkan apakah seorang mahasiswa berasal dari Kalimantan atau dari Luar Kalimantan. Yang perlu diperiksa adalah apa yang disampaikan, apakah tuntutannya memiliki dasar, bagaimana tindakan demonstran berlangsung, dan sejauh mana pemerintah telah memberikan respons yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pelanggaran, proseslah sesuai aturan; apabila ada informasi yang keliru, luruskan dengan fakta; dan apabila terdapat tuntutan yang relevan, jawab melalui kebijakan serta hasil kerja yang terukur. Jangan menjadikan identitas sebagai pengganti argumentasi atau menjadikan sentimen kesukuan sebagai jalan pintas untuk menutup perdebatan mengenai kinerja publik.

Sebab, keberhasilan penanganan karhutla tidak ditentukan oleh seberapa cepat kritik berhenti dibicarakan, melainkan oleh seberapa efektif kebakaran dikendalikan, seberapa baik masyarakat dilindungi, dan seberapa konsisten pemerintah memperbaiki kebijakan. Ketika asap belum sepenuhnya menjadi persoalan masa lalu, Kalimantan Tengah membutuhkan ruang publik yang sehat: ruang yang memungkinkan kritik diperiksa, pejabat dimintai pertanggungjawaban, dan perbedaan identitas tidak dijadikan alasan untuk saling mencurigai. Jangan sampai api di lahan belum sepenuhnya padam, tetapi api sentimen kesukuan justru menyala karena kita lebih sibuk mempertanyakan siapa yang berbicara daripada memastikan persoalan yang mereka suarakan benar-benar diselesaikan.

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *