PT GAP Jadi Tersangka Karhutla di Kotim, Kebakaran Capai 901,4 Hektare

PT GAP Jadi Tersangka Karhutla di Kotim, Kebakaran Capai 901,4 Hektare
Foto. Ilustrasi

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit pada kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penetapan tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) pada Jumat (30/10/2026).

PT GAP menjadi satu dari dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla di Indonesia. Satu perusahaan lainnya adalah PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat.

Dalam keterangan resminya, Kemenhut menyebut kebakaran yang berkaitan dengan perkara PT GAP terjadi pada 2025 dan 2026. Luas kawasan yang terbakar dilaporkan mencapai 901,4 hektare.

Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi.

Kemenhut menjelaskan, PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Meski demikian, status kepemilikan modal tidak mengubah kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain perkara di Kalimantan Tengah, penyidik juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 20 Mei 2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penetapan kedua perusahaan dilakukan setelah penyidik mendalami fakta dan alat bukti, termasuk aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

Menurut Rudianto, penyidik juga masih mendalami perkara yang melibatkan sebelas korporasi lainnya untuk menentukan kemungkinan pertanggungjawaban pidana masing-masing.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari 15 subjek hukum korporasi yang ditangani, sebelas masih berada dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Di luar penanganan pidana, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan dan pembekuan, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan. Empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan juga diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.

Penetapan PT GAP sebagai tersangka menambah perhatian terhadap penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, khususnya kebakaran yang terjadi di kawasan hutan produksi dan areal perkebunan.

Namun, proses hukum masih harus berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Penghitungan kerugian ekologis serta pendalaman tanggung jawab masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut.

Kemenhut menyatakan penegakan hukum dilakukan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana untuk memastikan pertanggungjawaban atas kebakaran hutan sekaligus mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *