Kotawaringin Barat | Dua pemuda yang menabrak seorang personel Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Satlantas Polres Kobar) hingga menyebabkan patah tulang bahu kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Utama Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Aula Satyahaprabu Polres Kobar. Peristiwa tersebut terjadi ketika dua personel Satlantas sedang melaksanakan patroli “blue light” untuk mengantisipasi aksi balap liar.
Saat berada di lokasi, rombongan lima sepeda motor jenis Yamaha R15 melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kumai menuju Pangkalan Bun dan tidak dapat mengendalikan kendaraan mereka, sehingga menabrak Bripka MU, salah satu personel Satlantas.
Akibat kecelakaan tersebut, Bripka MU mengalami patah tulang bahu sebelah kiri dan segera dilarikan ke RS Imanuddin Pangkalan Bun untuk perawatan medis sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain memberikan penjelasan tentang insiden tersebut, Kapolres Kobar juga menyampaikan bahwa selama dua minggu terakhir, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, Satlantas Polres Kotawaringin Barat telah melakukan operasi penertiban terhadap balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di sekitar Pangkalan Bun.
“Selama operasi tersebut, pihak kepolisian telah mengeluarkan 60 tilang, termasuk 23 pelanggaran terkait knalpot brong (Pasal 285) dan 7 pelanggaran terkait muatan berlebih (Pasal 307),” pungkasnya.
Pihak kepolisian terus berupaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut dan memastikan bahwa tindakan melanggar hukum seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat ditekan seminimal mungkin. (mnc-perdi).