DPRD Kalteng Dalami Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kalteng Dalami Pertanggungjawaban APBD 2025
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat menghadiri Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MAHARATINEWS, Palangka Raya DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mulai membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan berlangsung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Riska Agustin dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta anggota Badan Anggaran DPRD.

Dalam arahannya, Riska menegaskan pembahasan Raperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, sebelum rapat Banggar dilaksanakan, seluruh komisi DPRD telah melakukan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah sebagai mitra kerja.

“Hasil pembahasan komisi menjadi bahan penting bagi Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Riska.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalimantan Tengah Habib Sayid Abdurrahman menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dewan. Di antaranya tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, perlunya peningkatan kualitas perencanaan fiskal, optimalisasi pengelolaan aset daerah, efektivitas pemanfaatan dana transfer, hingga penguatan sistem pengendalian internal pemerintah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pj. Sekda Linae Victoria Aden memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan bersama perangkat daerah terkait. Pemerintah Provinsi terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat kualitas perencanaan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Linae.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng Syahfiri menjelaskan dinamika fiskal pada tahun anggaran 2025 tidak terlepas dari tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, termasuk keterlambatan penyaluran sebagian dana yang berdampak pada pengelolaan kas daerah. Meski demikian, pemerintah terus melakukan berbagai langkah perbaikan melalui perencanaan pendapatan yang lebih realistis dan penguatan ketahanan fiskal daerah.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300