MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dan membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Rapat paripurna tersebut menjadi momentum mengevaluasi sejumlah agenda yang telah diselesaikan sekaligus menetapkan pekerjaan legislasi yang akan dilanjutkan.
Rapat Paripurna ke-9 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, kepala OPD, kelompok pakar serta tenaga ahli fraksi DPRD.
Dalam pidatonya, Arton menyampaikan sejumlah agenda strategis yang telah dilaksanakan DPRD bersama Pemprov Kalteng selama Masa Persidangan III.
Salah satunya adalah persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD juga telah menyepakati Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027 serta membahas Rancangan KUPA APBD Tahun Anggaran 2026.
“Ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Arton.
Selain agenda anggaran, DPRD juga membahas sejumlah Raperda inisiatif, termasuk Raperda tentang sengketa dan konflik pertanahan serta Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Pemprov Kalteng dan DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah Raperda strategis.
Wakil Gubernur Edy Pratowo, saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, mengatakan pembahasan tersebut akan diarahkan agar berjalan efektif dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kita berharap seluruh agenda pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memperhatikan kebutuhan dan dinamika pembangunan Kalimantan Tengah,” tutur Edy.
Selain melanjutkan Raperda perpustakaan dan kearsipan, pemerintah juga akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pemprov Kalteng juga berencana mengajukan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan dibukanya masa persidangan baru, DPRD dan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan agenda legislasi, penganggaran, serta pembangunan daerah. (neha)





