MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah memperjelas data pekerja yang terdampak kebijakan RKAB. Pendataan diperlukan untuk mengetahui jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang dirumahkan oleh perusahaan.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mengenai jumlah pekerja terdampak RKAB.
“Dari Dinas Tenaga Kerja belum ada melapor secara resmi ke kita, berapa yang terdampak. Kita berkeyakinan jangan-jangan mereka pun tidak punya data seperti itu,” ujar Junaidi, belum lama ini.
Ia berharap Disnakertrans Kalteng segera turun melakukan pendataan secara menyeluruh, baik terhadap pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang hanya dirumahkan akibat dampak RKAB.
Menurutnya, data tersebut penting sebagai dasar pemerintah dalam mengambil langkah penanganan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun mengalami pengurangan pendapatan.
Selain mendata, Junaidi meminta Disnakertrans memastikan hak-hak para pekerja tetap dipenuhi perusahaan. Pemerintah juga perlu memberikan bimbingan kepada perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawannya agar tetap menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
“Apakah hak-hak mereka sudah dipenuhi oleh perusahaan, itu memang harusnya mereka ada data dan wajib mereka laksanakan bimbingan,” katanya.
Junaidi menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak karyawan yang terdampak. Karena itu, pengawasan pemerintah diperlukan agar pekerja tidak semakin dirugikan akibat kondisi perusahaan yang terdampak kebijakan RKAB. (neha)





