Pemprov dan Kejati Kalteng Sepakati MoU Penanganan Hukum

Pemprov dan Kejati Kalteng Sepakati MoU Penanganan Hukum
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo usai menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mempertegas komitmen membangun penegakan hukum yang berkeadilan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan penanganan masalah hukum. Kegiatan yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng ini digelar di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo. Kesepakatan ini menjadi dasar penguatan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa kolaborasi ini mencerminkan semangat penegakan hukum yang tidak semata-mata represif.

“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan progresif yang sejalan dengan kebutuhan hukum modern. Menurutnya, mekanisme ini memberi kesempatan bagi pelaku pelanggaran untuk bertanggung jawab sekaligus berkontribusi positif bagi lingkungan sosial.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga belajar berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memiliki arti strategis dalam menyongsong implementasi KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pidana kerja sosial merupakan wujud paradigma pemidanaan baru yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku pelaku tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur C JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menyebut sinergi dengan kejaksaan diperlukan untuk penyediaan sarana, prasarana, serta lokasi kerja sosial yang layak.

“Pelaksanaannya harus proporsional, tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, dan tetap menjunjung tujuan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, para bupati dan wali kota, kepala kejaksaan negeri se-Kalteng, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta perwakilan Jamkrindo. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300