Maharati News – Palangka Raya, Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap barkoba, berinisial HH (41) di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam hal ini melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya langsung melakukan penyelidikan.
“Di TKP depan ATM Toko Fathya Sari 2 Jalan Ahmad Yani, kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi pelaku,” tuturnya, Selasa (13/9/22) siang.
Diterangkan Asep, pada saat proses penggeledahan badan, petugas disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,33 gram.
Atas kepemilikan barang tersebut Asep menegaskan, seorang pria tamatan SMP itu langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berikut dengan barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada kasus ini pelaku HH akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun kurungan” tutup Asep. (Perdi/MN).