Bencana Kabut Asap Bukti Korupsi Sebagai Kejahatan Kerah Hijau

Oleh: Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Bencana Kabut Asap Bukti Korupsi Sebagai Kejahatan Kerah Hijau

Di tahun 2026 ini, Indonesia kembali mengalami bencana kabut asap, yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut ekstrem, yang diperparah adanya fenomena iklim El Niño. Daerah yang terdampak adalah Pulau Kalimantan (paling ekstrem). Seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dilaporkan terkepung kabut asap tebal yang mengganggu jarak pandang dan memicu lonjakan kasus infeksi pernapasan (ISPA). Di Kalimantan Tengah, kabut asap pekat menyelimuti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Puruk Cahu, membuat matahari di siang bolong di atas langit tetap terlihat merah seperti matahari di waktu fajar atau senja. Pada Agustus hingga September 2026, indeks standar pencemaran udara (ISPU) akibat kabut asap di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dilaporkan sempat menyentuh angka ekstrem di atas 1.108 (kategori berbahaya). Sudah tentu keadaan ini berdampak pada melonjaknya kasus ISPA, selain melumpuhnya aktivitas masyarakat sehari-hari (termasuk aktivitas pendidikan dan ekonomi).

Selain di Kalimantan, kabut asap yang pekat juga menyerang Pulau Sumatra. Tiga provinsi di Sumatra (Sumatra Selatan, Riau dan Jambi) menjadi penyumbang asap terbesar untuk wilayah barat Indonesia. Kabut asap juga terjadi di wilayah Indonesia yang lain. Papua Selatan (Merauke dan sekitarnya) mengalami kebakaran lahan berskala besar, yang mengakibatkan sebaran asap di bagian timur Indonesia.

Bahkan, pekatnya bencana kabut asap di tahun 2026 ini menyebabkan polusi lintas batas (transboundary haze) dari Indonesia. Asap sudah menyeberang ke Singapura serta beberapa wilayah di Malaysia dan Brunei. Mereka mengalami penurunan kualitas udara terburuk dan menuduh Indonesia-lah yang membawa bencana tersebut.

Bencana ini juga memaksa even-even internasional yang sudah disiapkan jauh-jauh hari harus dibatalkan. Sebut saja even marathon yang menjadi kegemaran saya. Even Kuala Lumpur Standard Chartered Marathon (KLSCM) yang pernah saya ikuti di tahun 2023, dibatalkan penyelenggaraannya untuk tahun ini. Paparan kabut asap lintas batas yang pekat membuat Indeks Polutan Udara (API) menjadi tidak sehat, yang memaksa otoritas keselamatan dan penyelenggara membatalkan KLSCM demi melindungi kesehatan para pelari dari risiko aktivitas fisik berat di luar ruangan, padahal KLSCM tergolong even lari yang terkenal dan favorit diikuti. Selain KLSCM, ada agenda lari PJ Half Marathon 2026 (Malaysia) yang dibatalkan. Even ini yang harusnya diikuti 10.000 pelari, harus batal mendadak pada awal September setelah API melesat ke angka 169. Sejumlah cabang olahraga luar ruangan lainnya juga kena dampak, seperti atletik, panahan, renang, dan lawn bowls, baik di Indonesia maupun di Malaysia dan Singapura, ikut-ikutan ditunda atau dibatalkan.

Operasional penerbangan domestik maupun internasional pun juga kena dampaknya. Penurunan jarak pandang mendatar (visibility) secara drastis hingga di bawah batas minimum operasional (beberapa area menyentuh 100–300 meter) memaksa ratusan pembatalan massal. Bahkan Bandara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh mengalami kelumpuhan total dengan pembatalan seluruh penerbangan pulang-pergi (seperti Wings Air rute Banjarmasin) selama satu bulan penuh hingga pertengahan September. Bandara Melalan di Kutai Barat menghentikan operasional penerbangan akibat kepungan asap tebal. Bandara Supadio di Pontianak menjadi salah satu titik paling parah di Kalimantan Barat. Setidaknya ada 30 penerbangan dibatalkan dalam sehari pada tanggal 12 September 2026 karena jarak pandang yang turun drastis ke kisaran 300–500 meter. Berbagai penerbangan dengan rute Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) ke Kalimantan (22 hingga 43 penerbangan domestic) dibatalkan dalam kloter berkala pada akhir Agustus dan pertengahan September. Rute utama yang terdampak adalah penerbangan dengan tujuan Pontianak, Palangkaraya, dan Sampit.

Banyaknya gangguan penerbangan yang terjadi, membuat saya harus berpikir berkali-kali untuk terbang pulang ke rumah saya di Kota Palangkaraya. Kabut asap pekat telah mengganggu kota yang dikenal dengan sebutan Kota Cantik ini. Keadaan yang membuat banyak pihak prihatin.

Bencana kabut asap juga mengganggu penerbangan-penerbangan di Sumatra. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru membatalkan penerbangan Super Air Jet dan Pelita Air dengan tujuan Jakarta dan Batam akibat kabut pekat. Juga terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, yang mengalami penundaan (delay) berbagai penerbangan beruntun dan gangguan pendaratan parah karena jarak pandang di landasan pacu menyusut hingga di bawah 700 meter.

Kerugian yang terjad sudah tak terbilang jumlahnya. Bukan saja sekedar berdampak pada kegiatan olah raga ataupun penerbangan. Bencana ini sudah sangat mengganggu seluruh aktivitas masyarakat sehari-hari, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat.

Bencana kabut asap bukan terjadi karena kemauan alam. Bencana ini timbul sebagai akibat tindakan melawan hukum yang berdampak buruk pada alam, hewan, tumbuhan, dan kelestarian bumi. Tindakan melawan hukum (ilegal) yang merusak alam, hewan, dan tumbuhan merupakan faktor utama pemicu bencana kabut asap. Hubungan sebab-akibatnya terjadi melalui rantai pengrusakan lingkungan. Dimulai dari praktik pembakaran lahan yang ilegal (Slash and Burn). Penyebab paling langsung dari kabut asap adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar oleh oknum korporasi ataupun orang-perorangan. Kebakaran di lahan gambut sangat sulit dipadamkan karena api akan merambat di bawah permukaan tanah. Itu sebabnya, ketika saya masih tinggal dan berdinas di Kota Palangkaraya, saya berkali-kali mendengar di kota ini tidak boleh tanpa hujan lebih dari seminggu. Begitu tidak ada hujan, maka percobaan membakar lahan dimulai. Beruntungnya, dekatnya posisi Kota Palangkaraya dengan Katulistiwa menyebabkan hujan rajin mengunjungi kota ini. Sayangnya, kali ini, di tahun 2026 ada badai El Niño yang membawa panas menjadi lebih terik dan menyuburkan praktik bakar lahan.

Praktik pembakaran lahan akan melepaskan emisi karbon eksponensial, memicu kabut asap tebal yang beracun. Praktik ini, sekalipun ekonomis utk pengusaha dan pengelola laham, membawa dampak yang mengerikan. Tanaman endemik hangus, satwa liar kehilangan habitatnya atau mati terbakar. Praktik pembakaran lahan diperparah dengan praktik deforestasi dan pembalakan liar (Illegal Logging). Penebangan hutan secara liar mengubah karakteristik ekosistem hutan hujan menjadi lahan kritis. Hutan menjadi gundul, dampak dominonya menyebabkan hutan kehilangan kemampuan untuk menyimpan air dan menjaga kelembaban udara. Lahan yang kering akibat deforestasi menjadi sangat rentan terbakar, bahkan oleh percikan api kecil atau karena suhu panas ekstrem. Tanpa sengaja dibakar pun mereka akan mudah terbakar, apalagi dengan makin teriknya panas akibat badai El Niño.

Bencana kabut asap juga terjadi akibat perusakan ekosistem gambut. Pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal ilegal demi komoditas tertentu (sebut saja pembukaan lahan-lahan sawit yang baru) berpotensi merusak fungsi alami gambut sebagai penyimpan air. Gambut yang kering akan berubah sifat menjadi seperti batu bara yang sangat mudah terbakar dan menghasilkan asap pekat, yang dapat bertahan berbulan-bulan.

Gambaran di atas menunjukkan bagaimana bencana kabut asap tahun 2026 di Indonesia sejatinya adalah akibat kejahatan lingkungan bermotif ekonomi. Kejahatan ini tergolong sebagai kejahatan kerah hijau (green collar crime), yang mengacu pada tindakan melanggar hukum lingkungan demi keuntungan finansial, sering kali melibatkan korporasi besar dan oknum pejabat publik. Keterkaitan erat antara bencana kabut asap 2026 dengan modus kejahatan ini meliputi kemungkinan adanya praktik penyuapan dalam pemberian Izin pembukaan lahan. Praktik korupsi dalam pembukaan lahan bukan hal baru. Sebagai contoh, kasus Duta Palma Group (Surya Darmadi), yaitu skandal penyerobotan lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, oleh PT Duta Palma Group. Ada juga kasus Musi Rawas, yang menyeret mantan kepala daerah (Ridwan Mukti) bersama sejumlah pejabat lokal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penerbitan izin dan penguasaan lahan perkebunan sawit seluas ribuan hektar tanpa hak di kawasan hutan produksi.

Demi keuntungan, oknum korporasi menyuap pejabat daerah atau otoritas kehutanan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau izin konsesi di kawasan yang dilindungi, seperti lahan gambut dalam. Kondisi berlanjut memburuk dengan dipilihnya metode slash-and-burn (tebang-bakar) yang selalu menjadi pilihan korporasi nakal karena biayanya yang murah dibandingkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Tindakan ilegal ini sengaja dilakukan demi memangkas biaya modal perusahaan di atas penderitaan kesehatan publik. Sementara, penegakan hukum di sektor lingkungan dengan mudah menjadi bias. Aparat cenderung cepat memidanakan peladang kecil, sementara korporasi besar yang menjadi aktor intelektual di balik kerusakan hidrologi gambut mudah lolos dari penuntutan, bahkan lolos dari sanksi pencabutan izin.

Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bencana ekologis kabut asap ini tidak akan pernah selesai tanpa adanya pembersihan korupsi di balik tata kelola sumber daya alam. Timbulnya bencana ini sudah cukup patut diduga melibatkan praktik korupsi sistemik di sektor kehutanan dan perkebunan. Memasuki paruh kedua tahun 2026, fenomena iklim ekstrem (dampak El Niño) berpadu dengan tata kelola lahan yang korup telah memicu krisis kabut asap lintas batas (transboundary haze), dari Kalimantan dan Sumatra, menyeberang hingga ke Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Bencana kabut asap yang sudah kadung terjadi tanpa antisipasi yang cukup, menunjukkan korupsi bukan lagi sekedar kejahatan kerah putih (white collar crime), sebagaimana lazim dilabelkan selama ini. Korupsi kini punya warna lain. Korupsi sudah melebar menjadi kejahatan kerah hijau (green collar crime).

Istilah kejahatan kerah hijau (green-collar crime) bermula dari pengembangan konsep white-collar crime (kejahatan kerah putih) yang dihubungkan dengan pelanggaran hukum dan pengrusakan terhadap lingkungan. Istilah white-collar crime pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Edwin Sutherland pada tahun 1939 untuk menyebut kejahatan yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya. Sedangkan istilah green-collar crime mulai muncul pada awal 1990-an, diusulkan oleh M.J. Lynch pada tahun 1990, diikuti oleh Nancy E. Frank dan Michael Lynch (1992) untuk mendefinisikan pelanggaran hukum lingkungan oleh korporasi.

Sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime), korupsi dikenal sebagai perbuatan pejabat pemerintahan, direktur korporasi, politisi, atau eksekutif yang berkedudukan tinggi, yang melakukan praktik suap, pencucian uang, penggelapan dana publik, gratifikasi mewah, dan manipulasi pajak. Mereka menggunakan wewenang, jabatan struktural, dan kecerdasan intelektual untuk memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Bencana kabut asap menjadi bukti korupsi juga adalah kejahatan kerah hijau (green collar crime) keitka pengusaha nakal di sektor sumber daya alam, pejabat pemberi izin lahan, dan mafia lingkungan, melakukan praktik pembalakan liar (illegal logging), penambangan tanpa izin, suap pengalihan fungsi hutan lindung, dan manipulasi AMDAL, yang merusak ekosistem dan merampas hak-hak lingkungan generasi masa depan.

Sifat korupsi yang menjadi bewarna ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa hanya fokus pada satu lini. Strategi pemberantasan korupsi harus adaptif, mulai dari perbaikan sistem birokrasi, pengetatan izin lingkungan, hingga pengawasan digital pada transaksi keuangan. Yang paling penting, karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, maka penanganan bencana kabut asap ini juga sudah harus dilakukan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300