MAHARATINEWS, Palangka Raya – Polemik mengenai keaslian dokumen pendidikan calon pejabat publik kembali menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pencalonan. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan setelah seorang kandidat dinyatakan lolos, tetapi perlu dicegah sejak awal melalui mekanisme verifikasi yang terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
Tokoh Nasional dari Kalimantan Tengah Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan dokumen pendidikan calon pejabat publik, khususnya ijazah yang menjadi persyaratan pencalonan, dapat diakses publik sejak proses pendaftaran.
“Menurut saya, agar kasus dan polemik mengenai ijazah tidak terus berulang, KPU sebaiknya membuka dokumen ijazah calon pejabat sejak awal pendaftaran kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengakses, mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses pencalonan sejak awal,” ujar Habib Pangeran.
Ia menekankan, keterbukaan bukan berarti mengabaikan hak privasi calon. KPU dapat mengatur bagian dokumen yang relevan untuk diverifikasi publik, sementara data pribadi yang tidak berkaitan dengan persyaratan pencalonan tetap dilindungi.
KPU sendiri memiliki mekanisme verifikasi dokumen pencalonan. Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon melalui Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023.
Bahkan, pada 2015 KPU pernah menggandeng kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk memverifikasi ijazah calon kepala daerah guna memastikan gelar akademik yang dicantumkan calon.
Menurut Prof Pangeran, pengalaman polemik terkait dokumen pendidikan dalam kontestasi politik, termasuk yang melibatkan nama Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, seharusnya menjadi bahan evaluasi sistem, bukan sekadar arena perdebatan politik.
“Contoh kasus Jokowi dan Gibran harus kita lihat sebagai pelajaran bagi demokrasi. Jangan sampai masyarakat baru memperdebatkan keabsahan dokumen setelah proses politik berjalan jauh. Kalau sejak awal dokumen diverifikasi secara transparan, ruang polemik bisa dipersempit,” kata Habib Pangeran.
Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 juga telah memeriksa permohonan yang mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi faktual terhadap ijazah calon pejabat publik dalam aturan pencalonan. MK akhirnya tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan formil dalam penyusunan permohonan.
Prof Pangeran menilai demokrasi yang sehat membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya.
“Transparansi dan tata kelola adalah pilar utama good governance. Masyarakat harus diberi ruang untuk ikut mengawasi, bukan hanya menjadi penonton setelah keputusan dibuat,” demikian Habib Pangeran. (perdi)





